KaltimKutimParlementerTerkini

Agiel Suwarno Gelar Sosper Penanggulangan Bencana Daerah

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID,KUTAI TIMUR – Masabang, Dusun Gunung Teknik, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim menjadi wilayah yang dipilih
Agiel Suwarno Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim untuk melaksanakan sosialisasi peraturan (Sosper) daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanganan Bencana Daerah.

Mantan anggota DPRD Kutim ini mengatakan dirinya bangga sekaligus terkejut mengetahui daerah asalnya dilanda banjir dan melumpuhkan sarana prasarana kota. “Hal ini (Sosper) akan kami manfaatkan sebaik mungkin, guna mengetahui lebih dalam perda tentang penanggulangan bencana agar dapat diterapkan di daerah ini nantinya,“ ujar Agiel.

Dengan sosper ini kata Agiel dapat mampu mengurangi resiko banjir kedepannya. Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang penanggulangan bencana daerah memuat bahwa kondisi geografis dan demografis Kaltim masuk dalam daerah rawan bencana seperti kebakaran, tanah longsor, dan banjir.

“Dampaknya jelas dapat merusak tatanan kehidupan fisik non fisik, lingkungan, kerugian materil dan immaterial. Pun dengan dampak psikologis bahkan korban jiwa,” pungkasnya.

Politisi PDIP tersebut menjelaskan,  sosialiasi/penyebarluasan peraturan daerah yang dilaksanakan bertujuan antara lain untuk memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 kepada stakeholder atau pemangku kepentingan dan juga seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi peraturan daerah menurut Agiel merupakan tugas dari para wakil rakyat di DPRD Kaltim untuk menjalankan fungsi legislasi yang dilakukan dengan menjalankan tugas dan wewenang dalam pembentukan peraturan daerah termasuk mensosialisasikan peraturan daerah yang sudah diundangkan.

“Semua harus dilibatkan agar melakukan pencegahan
pencegahan agar tidak terjadinya bencana, kita punya aturan dan perda tapi tidak semua orang paham,” imbuhnya.

Berbicara soal tanggung jawab pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan bencana, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemda melimpahkan tugas penyelenggara penanggulangan kepada BPBD, BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional.

“Sehingga ketika ada bencana lagi tidak bisa kita katakan kalau kita tidak punya anggaran, kita harus pikirkan diawal. Seperti perahu karet dibutuhkan untuk evakuasi dan antar makanan tidak ada ditempat lalu itu tanggung jawab siapa ini harus jadi pelajaran,” tandasnya.

Lanjut Agiel bahwa dampak seperti demikian dapat terjadi kapan saja. Tentunya didalam aturan harusnya pemerintah menyiapkan pendanaan untuk mengatasi itu baik APBD Kabupaten atau Provinsi. Tetapi apabila dana itu tidak siap itu yang jadi masalah, kedepannya ketika tahu bahwa daerah ini sering terjadi musibah maka dana itu sudah siap sejak jauh hari.

Agiel berharap daerah aliran sungai (DAS) Sangatta segera di normalisasi, pun demikian dengan sedimentasi di daerah muara Sangatta. Ia menegaskan akan memperjuangkan anggaran untuk normalisasi melalui dana Bankeu. Disampaikannya pada 2023 dana itu akan dapat disalurkan demi kepentingan rakyat.

“Mau berapapun bisa kita anggarkan, tapi kita berbicara soal anggaran terpadunya berapa ? Komperhensif yang lengkap berapa ? Sehingga penanganan normalisasi sungai dapat maksimal,” tegasnya. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button