Terkini

Aksi Keempat, Keltan Taman Dayak Basap Bengalon : Hauling KPC Jangan Lewat Dilahan Kami

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM-
Perseteruan antara Kelompok Tani (Keltan) Taman Dayak Basap Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) terus berlanjut. Keltan Taman Dayak Basap menggelar aksi keempat turun ke lokasi lahan yang menjadi sengketa diantara keduanya.

Sejumlah pemuda Keltan Taman Dayak Basap yang diketuai Pungkas memasangkan tulisan yang berisikan kekecewaan mereka kepada PT KPC. Rasa kecewa itu mereka luapkan diatas kertas putih yang dipasang dipinggir jalur hauling.

Jalur hauling secara sah didalam surat segel dari desa atau SPPT tanah lahan tersebut milik Keltan Taman Dayak Basap. Dengan demikian mereka meminta agar hauling tidak melewati atau menggunakan jalur tersebut.

“Kami bukan menahan, memblokade, ataupun memportal jalan itu, kami pun tidak menahan hauling. Yang kami minta kendaraan hauling jangan lewat ditanah kami beda pengertiannya antara menahan dengan jangan melewati,” tegas Hardi Yusmul koordinator Keltan Taman Dayak Basap. Kamis (25/2/2021).

Terkait hukum bezit yang dilontarkan tim legal PT KPC Ronal Maruli Sihombing pada saat mediasi beberapa waktu lalu, jika PT KPC merasa memiliki lahan dengan luas 152.3 hektar, Keltan Taman Dayak Basap meminta bukti surat menyurat atas kepemilikan lahan secara sah.

“Soal bezit tentunya mereka cerdas, mereka mengakui itu lahan miliknya namun yang kita minta mana suratnya. Sementara segel surat dari desa atau SPPT tanah itu masih di kami dan nyata lahan itu sah milik kami Keltan Taman Dayak Basap bahkan dipersidangan tingkat pertama saja kami menang,” tegasnya.

Hardi meminta kepada PT KPC agar datang menemui dan bersama-sama menunjukan bukti surat yang ada jangan hanya atas dasar mengakui saja.

Ditempat yang sama, Kapolsek Bengalon AKP Slamet Riyadi menyarankan agar jangan menahan atau apapun yang dapat menimbulkan tindak pidana. Namun jika selama itu masih dilahan Keltan Taman Dayak Basap
agar sama-sama menahan diri hingga hasil inkrah ditetapkan.

“Kita mengawal, menengahi sebagai keamanan, kita pun menyarankan agar jangan membuat aksi yang dapat memicu tindak pidana, namun selama itu masih dilahan mereka ya silahkan asal jangan mengganggu,” tandasnya.

Untuk diketahui, sembilan orang pemuda Keltan Taman Dayak membentangkan tulisan yang berisikan kekecewaan mereka kepada PT KPC. Aksi itu berjalan sekitar 1 jam, namun mobilitas kendaraan kecil tetap berjalan normal terkecuali hauling karena memang sesuai SOP harus berhenti jika ada yang melintas.(Jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button