Kutai TimurTerkini

Akui Terima Hibah Lahan dari Oji, PT KPC Masih Menggunakan Lahan Sengketa Poktan TDB Bengalon

JEJAKKHATULISTIWA, SANGATTA- Mungkin sudah tak asing lagi hampir semua lahan di Kecamatan Bengalon dalam hal pembebasan lahan selalu bermasalah, kasus tumpang tindih lahan harusnya jadi perhatian khusus. Itulah yang berulang kali terjadi, saat ini ada beberapa contoh kasus yang dialami masyarakat dengan PT KPC seperti kasus lahan di Desa Tepian Langsat, Bengalon
PT.KPC tertanggal 21 Januari 2022, Nomor : L0O6/LM22 memberikan somasi kepada masyarakat dan memaksa mereka untuk mengosongkan lahan atau kebun mereka di RT 01 Desa Tepian Langsat, sementara mereka (Masyarakat) masih memegang surat sah yang dikeluarkan pemerintah desa setempat dengan No.Reg.592.2//KD/Vll/2016 dan ditandatangani Ambril Sidiq, Deby Nur Qolby, dan Riduan.

Kemudian, kasus yang menimpa Maskota seorang ibu rumah tangga kelahiran 1956 lalu demi dapat membebaskan lahan miliknya beberapa oknum dari tingkat RT hingga Desa membuat keterangan kematian palsu dan pemalsuan surat berupa surat keterangan waris. Anehnya PT KPC memercayai hal itu bahkan Maskota mengaku demi membuktikan bahwa lahan itu masih sah miliknya ia pun mendatangi Kantor S23 dengan membawa buku nikah sah miliknya bersama almarhum suaminya Laher.

Kemudian buntut kasus panjang di Desa Sepaso, antara Kelompok Tani Taman Dayak Basap dengan PT KPC, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Kutim No 20/Pdt.G/2020/PN yang diberikan kepada kuasa hukum para penggugat yang berisikan uraian sebagai berikut.

PN mengabulkan gugatan para tergugat atau sebagian, menyatakan perbuatan tergugat satu adalah perbuatan melawan hukum, dan menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah dengan luas 152.3 hektar. Meskipun putusan ini belum memiliki kekuatan hukum namun PN sudah memberikan kejelasan.

Keputusan ini dikeluarkan pada (20/1/2021). Atas putusan PN Kutim masyarakat Bengalon yang tergabung dalam Keltan Taman Dayak Basap meminta dengan tegas agar pihak PT KPC tidak melakukan aktivitas apapun dikarenakan lahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan tani. Namun faktanya lahan yang masih diperebutkan atas kepemilikan itu masih aktif digunakan PT KPC.

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, mengatakan sepatutnya pada putusan pengadilan tingkat pertama dapat memerintahkan penegak hukum terkait untuk melaksanakannya.

“Bahwa mengabulkan tuntutan Poktan TDB yaitu seluruh aktifitas tambang PT KPC angkat kaki dari tanah warga dan tidak lagi melanjutkan aktifitas mereka,” kata Rupang.

Ia menilai terjadi ketidakadilan pada kasus Poktan TDB, karena perselisihan itu sangat merugikan masyarakat baik ketika pengabulan perkara perdata tingkat pertama, tingkat banding hingga kini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sebab, perusahaan tambang batu bara tersebut masih leluasa beraktifitas padahal lahan yang dikuasai dan digarap oleh warga sudah sejak tahun 90-an.

Karena hal itu, Jatam Kaltim mengecam praktik injusticia itu, yang jelas-jelas menunjukkan sikap ketidakberpihakan dan tak independen. Kemudian, sambungnya, atas persoalan tersebut pihaknya mendesak aparat kepolisian agar lebih profesional dalam menangani pengaduan masyarakat terutama Poktan TDB.

Di samping itu, reporter jejakhatulistiwa.co.id telah berupaya memperoleh keterangan dari anak perusahaan Bumi Resources itu melalui pesan via whatsapp ke Manager External Relations PT KPC, Yordhen Ampung, pada Selasa (5/7), pukul 11.10 WITA, dan hari ini, Jumat (8/7), pagi. Namun hingga saat ini belum memberikan jawaban terutama atas pertanyaan: apakah aktivitas pertambangan PT KPC di wilayah Bajang Tidung, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon telah memperoleh persetujuan dari pemegang hak atas tanah?

Sementara itu, Manager External Relations PT KPC, Yordhen Ampung malah memberikan keterangan yang dilansir dari TribunKaltim.co menyebut bahwa KPC telah memenangkan banding kasus ini di Pengadilan Tinggi Samarinda. Pada Tahun 2009 telah dilakukan pembebasan terhadap lahan yang terletak di Desa Sepaso Kecamatan Bengalon Kutim melalui Tim Kecamatan Bengalon (dimana objek tersebut masuk kedalam wilayah Desa Sepaso).

Dipaparkan kronologi permasalahan lahan tersebut bermula adanya Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Perwatasan tertanggal 30 April 2020 atas nama Kelompok Tani Dayak Basap.
Dalam surat pernyataan bernomor Reg:593.83/018/SP/V/2020 disebutkan bahwa “Tanah tersebut dikuasai dan dipelihara secara terus menerus sejak Tahun 1993”.

“Dengan surat pernyataan tersebut, seolah-olah Kelompok Tani Taman Dayak Basap menguasai Tanah Perwatasan seluas 152,3 hektar,” ujarnya.

Padahal tanah perwatasan tersebut seluruhnya berada di areal yang telah dibebaskan oleh PT KPC pada tahun 2009, sehingga Poktan tidak mempunyai Hak Atas Tanah. Pihak perusahaan juga mengungkap bahwa telah terjadi penandatanganan sebagai Saksi Perbatasan dari Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Perwatasan yang diakui sebagai Penguasaan dari Terlapor Saudara Pungkas “Taman Dayak Basap”.

Oleh karenanya sejak tahun 2010, PT KPC telah mempergunakan kawasan tersebut sebagai AB Link Road (Jalan Hauling AB).
Buatan Poktan Taman Dayak Basap (Pungkas) yang membuat dan menggunakan Surat
Pernyataan Penguasaan Tanah Perwatasan, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Asal Usul Tanah, dan Sket Tanah atas nama Terlapor Saudara Pungkas “Taman Dayak Basap” adalah merupakan
perbuatan Pidana.

Sesuai Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, surat–surat tersebut dibuat dengan cara dipalsukan dan dipergunakan oleh terlapor untuk menuntut ganti rugi terhadap Tanah Perwatasan yang seluruhnya merupakan hak dari PT KPC.

“Pada tanggal 14 Juli 2020 Poktan TDB menggugat PT KPC melalui Pengadilan Negeri Sangatta, dengan putusan Poktan TDB menang namun pengajuan status quo yakni pengosongan lahan ditolak,” ujarnya.

PT KPC melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda dengan putusan PT KPC menang, Poktan TDB kasasi ke Mahkamah Agung.

Ada keganjilan disana. Pasalnya lahan itu disebutkan telah dihibahkan oleh seorang yang bernama Oji. Land atau lahan tidak bermasalah secara hukum atau dapat dibuktikan kepemilikannya, sehingga atas dasar Berita Acara Identifikasi dan Inventarisasi lalu dituangkan dalam risalah (vide, Bukti T1-3, Bukti T1-3 1, Bukti T1-50 dan Bukti T1-62) yang dibuat oleh tim pembebasan tanah di atas, maka Tergugat I kemudian melakukan pembebasan terhadap Tanah Objek Sengketa, oleh karena itu pendapat Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II yang menyatakan Tergugat I memiliki peranan langsung sehingga menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat adalah tidak tepat menurut Hakim Ketua Majelis.

Hal ini sebagaimana dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1125K/Pd t/1984 yang menyatakan “judex facti salah menerapkan tata tertib beracara. Semestinya pihak ketiga yang bernama Oji sebagai sumber perolehan hak Terugat I yang kemudian dipindahkan Tergugat I kepada Tergugat II harus ikut sebagai Tergugat. Alasannya, dalam kasus ini Oji mempunyai urgensi untuk membuktikan hak kepemilikannya maupun asal usul tanah sengketa serta dasar hukum Oji menghibahkan kepada Tergugat I. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!