Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman Berikan Tanggapan Soal Kewajiban ASN Beli Beras Lokal
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM-
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah membuat kebijakan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib membeli beras dari petani lokal. Setiap ASN diwajibkan membeli minimal 10 kilogram perorang.
Beberapa waktu lalu sekitar 20 ton beras petani lokal dari Kecamatan Kaubun sudah terjual ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Atas kebijakan itu, Ketua Komisi B DPRD Kutim yang membidangi ekonomi dan perekonomian
Faizal Rachman memberikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah (Pemda) untuk mensejahterakan petani lokal, karena diketahui selama ini para petani kesulitan dalam memasarkan produknya.
“Luar Biasa, semoga kebijakan ini bisa berkelanjutan tidak panas diawal tanpa ada kelanjutannya lagi,” ucap Faizal saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Faizal sendiri, selama ini sudah berupaya membantu petani lokal dalam pemasaran produk. Dirinya membeli gabah, gabah yang kering ia tampung lalu digiling dan dipacking dalam kemasan 5 kilogram kemudian dipasarkan untuk wilayah Kota Sangatta khususnya.
“Memang sudah kewajiban bagi kita untuk membantu petani agar sejahtera bagaimanapun caranya,” kata dia.
Ia pun berharap pemerintah daerah dapat berperan penuh memperhatikan petani lokal demi kesenjangan sosial. Agar kedepannya Kutim dapat menciptakan ketahanan pangan atau kemandirian pangan.(jk)