

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID KUTIM- Tiga orang laki-laki asal Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau digerebek polisi saat tengah asyik berpesta sabu didalam bengkel yang terletak di Jalan Pahlawan Desa Marga Mulya Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutim, Kaltim.
Tiga sekawan ini bernama Arif alias Cokeng (34) warga Jalan Danau Prome Desa Makmur Jaya Kecamatan Kongbeng, Hengky (32) warga Jalan Dharma Karya Desa Marga Mulya Kecamatan Kongbeng, dan Roni (37) Benhes Desa Benhes Kecamatan Muara Wahau.
Setelah berhasil menemukan tiga sekawan ini penggeledahan pun dilanjutkan dan didapati satu buah boong alat hisap sabu, korek api, dua poket sabu yang ditemukan dari bawah kasur.
Penangkapan bermula saat masyarakat memberikan informasi bahwa di bengkel tersebut sering terjadi pesta sabu. Setelah mendapatkan informasi laporan pun dikembangkan ketahap penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha WR,. SE.
Kemudian, Senin (1/3/2021) sekira 00.10 Wita tiga sekawan itu pun berhasil diringkus tanpa perlawanan dengan barang bukti sabu masing-masing seberat 3.49 gram, 0.45 gram, 3.94 gram.
“Kita mendatangi lokasi dan ditemukan tiga orang laki-laki yang pada saat itu tengah asyik mengkonsumsi sabu didalam bengkel milik Hengky.
Ketiganya mengakui bahwa sedang pesta sabu, dan barang haram itu diakui milik Cokeng,” ungkap Iptu Satria.
Ironisnya, Arif dan Roni merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka Arif pun baru saja bebas pada April 2020, sementara Hengky pernah menjalani rehabilitasi di BNN Tanah Merah Samarinda pada tahun 2015.(Jk)