JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Mengaku atas dasar cinta pemuda (19) asal Kabupaten Kutim, Kaltim tega mencabuli pacarnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas. Sebut saja Bunga (nama samaran) gadis belia 17 tahun ini harus menelan pil pahit dari kekasih pujaan hatinya RN. Tak hanya disetubuhi Bunga juga kerap mengalami kekerasan fisik alias penganiayaan oleh kekasihnya.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kanit PPA Polres Kutim, IPDA Lowensky mengatakan RN dan Bunga sudah berpacaran sejak 2019 silam, berkat bujuk rayu dan janji manis RN keduanya pun sudah 15 kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban pun dijanjikan akan dinikahi jika sampai hamil.
Dari keterangan RN kata IPDA Lowensky Bunga pertama kali diajak berhubungan intim dikediaman pelaku, yang pada saat itu rumah RN dalam keadaan kosong, sehingga mudah baginya merayu korban yang masih polos. Meskipun bisa dikatakan perbuatan itu atas dasar suka sama suka namun tetap saja masuk dalam tindak pidana ditambah lagi RN menyakiti Bunga.
“Awalnya korban melaporkan kejadian ke Polres Kutim, pelaporannya itu atas tindak penganiayaan. Setelah di interogasi lebih lanjut ternyata korban juga di setubuhi dan orang tua Bunga sangat keberatan, pelaku kita amankan dikediamannya tanpa perlawanan pada (16/12) sekira pukul 16:00 Wita,” jelas Kanit PPA Polres Kutim, IPDA Lowensky. Jumat (24/12/2021).
Dikatakan lebih lanjut, alasan RN menganiaya Bunga karena korban tidak menuruti perkataannya dimana pelaku melarang korban untuk pergi menonton bola, tetapi Bunga tetap pergi.
“Kesal karena tak menuruti perintah RN, Bunga dianiaya pada (14/12), untuk persetubuhan terakhir dilakukan pada November lalu,” lanjutnya.
Diungkapkan IPDA Lowensky setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76C ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(JK)