PemerintahanPolitikTerkini

Bawaslu Kutim : PSU Bisa Saja Terjadi Jika Unsurnya Memenuhi

JEJAK KHATULISTIWA.CO.ID, SANGATTA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar konferensi pers terkait statemen Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Pelanggaran, Budi Wibowo yang berisikan “Bawaslu Kutim Pastikan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang (PSU)” sehingga hal ini banyak menimbulkan asumsi dikalangan masyarakat Kutim.

Dihadapan para awak media, Kordiv Hukum,Humas, dan Datin Muhammad Idris, didampingi Kordiv SDM dan Organisasi, Andi Yusri, dan Kordiv Penindakan dan Pelanggaran, Budi Wibowo. Idris menyebutkan PSU dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan.

“Aturan itu sesuai dalam pasal 112 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014,” terangnya. Senin (14/12/2020).

Selain itu PSU dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan yang melanggar. Diantaranya.

Pembukaan kotak suara atau berkas surat suara tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam aturan UU. Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus menandatangani atau menulis nama serta alamat pada surat suara. Kemudian petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan pemilih sehingga surat suara tidak sah.

Selanjutnya. Lebih dari satu orang pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS yang sama atau TPS berbeda. Dan, lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

“Namun dari hasil pengawasan kita tidak menemukan pelanggaran itu. Ya kalaupun ada pasti akan kita rekomendasikan ke KPU Kutim agar diproses. Tapi sejauh ini tidak ada temuan yang seperti itu,” tambahnya.

Selain itu juga, dikatakan. Bahwa masih adanya potensi PSU jika pasangan calon (Paslon) menggugat perselisihan hasil pemilihan pada Mahkamah Konstitusi (MK), setelah KPU Kabupaten Kutim menetapkan paslon terpilih berdasarkan pasal 54 peraturan MK nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. (fitri)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button