KriminalTerkini

Bermodalkan Uang 3 Juta, Seorang Suami Nekat Bisnis Sabu Demi Persiapan Istri Melahirkan

JEJAKKHATULISTIWA. CO. ID, MATARAM – Hanya bermodalkan uang 3 juta, seorang suami nekat bisnis sabu demi mengumpulkan uang persiapan istrinya melahirkan.

Seorang suami yang berinisial IMD itu membeli sabu dengan bermodalkan uang 3 juta yang selanjutnya dipisahkan menjadi 5 bungkus kecil.

“Jadi IMD akan menjual perbungkusnya dengan harga satu juta. Dengan demikian dia akan untung dua juta,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Kantornya, Kamis, (21/10/2021).

Pelaku merupakan warga dari Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari hasil investigasi, sebelumnya pelaku pernah bekerja di salah satu toko bangunan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Namun diberhentikan semenjak pandemi Covid-19 melanda. Sehingga pelaku berspekulasi ingin berbisnis sabu akibat tidak memiliki pekerjaan tetap dan istrinya sedang mengandung.

Kini pelaku berhasil dibekuk oleh tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di Jalan AA. Gede Ngurah, wilayah Cakranegara, Senin, (18/10/2021).

“Saat melakukan penangkapan tim yang disaksikan petugas Lingkungan dan beberapa warga yang kebetulan hadir di sekitar TKP. Lalu melakukan penggeledahan yang pada ahirnya ditemukan beberapa bungkus barang kristal yang diduga sabu,” jelas Yogi.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 buah bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi lima klip bening berisi kristal diduga sabu seberat brutto 7,25 gram, satu buah HP kecil, satu buah kartu ATM, satu buah korek api gas dan satu unit sepeda motor.

“Barang tersebut telah kami amankan bersama tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yogi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 (1), 112 (1) dan atau 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Laporan: Reza Pahlevi

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button