Catatan Akhir Tahun 2020, Kasus Pencabulan Di Kutim Berada Diperingkat Pertama
Jejak Khatulistiwa – Kepolisian Resort Kabupaten Kutai Timur (Kutim) merangkum tindak kejahatan sepanjang tahun 2020. Angka kriminal itu mencapai 200 kasus. Terbagi atas tindak pidana umum 176 kasus, tindak pidana tertentu 23 kasus, dan tindak pidana korupsi 1 kasus.
Ironisnya, dari data kriminalitas dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur meningkat drastis.
Dari data yang dihimpun, pada tahun 2018 terdapat kasus pencabulan sebanyak 17 kasus, 2019 ada 20 kasus. Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 36 kasus. Tingkat kriminalitas inilah yang menjadi peringkat pertama disepanjang tahun 2020.
Predator anak seperti tidak ada habisnya. Pelakunya pun tak jarang ialah orang-orang terdekat korban. Pelakunya ada yang kerap kali melakukannya, namun ada juga korban yang langsung melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko, didampingi Wakapolres Kompol Triyanto menegaskan agar orang tua dapat berperan aktif dalam kegiatan anak. Dan selalu memiliki tingkat kewaspadaan dini.
“Orang tua harus lebih waspada, karena kejahatan tak hanya dari orang asing yang tidak dikenal maupun baru dikenal, namun orang terdekat pun sering menjadi predator anak disaat pengawasan orang tua lengah,” tegasnya.
Mengenai sex education, hal ini sangat penting agar mencegah biasnya edukasi seksual. Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam hal ini.
Pengenalan bagian-bagian privasi terhadap organ intim anak sangat penting terutama untuk menghindari pelecehan seksual terhadap anak. Ada bagian-bagian yang tidak boleh disentuh selain oleh orang tua, misalnya.
“Sebenarnya edukasi seksual (Sex Education) bukanlah hal tabu. Setiap anak wajib dibekali pengetahuan batasan mana orang lain boleh menyentuh. Dan biasakan anak agar berani berbicara atas perlakuan apa yang ia terima kepada orang tuanya agar kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat menurun dan tidak berulangkali,” tambahnya.
Sementara, untuk kasus lainnya penggelapan 21 kasus, pencurian 20 kasus, penganiayaan 16 kasus, dan illegal logging 15 kasus. Dengan jumlah pelaku tindak pidana Sat Reskrim laki-laki 74 orang, perempuan 7 orang, dan anak dibawah umur 6 orang.
Sebagai data perbandingan jumlah tindak pidana pada 2018 memiliki 193 kasus, 2019 sebanyak 205 kasus, dan 2020 menurun menjadi 200 kasus.(Fitri)