AdvetorialKutai TimurTerkini

Dana Banpol Partai di Kutai Timur Akan Kembali Diusulkan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM –
Tahun lalu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Timur, tidak dapat mengajukan Bantuan Partai 0olitik (Banpol) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sebabnya, dikatakan Kepala Badan Kesbangpol, Muhammad Basuni, bahwa tahun 2021 lalu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih memiliki utang. Karena hal itu, sebanyak tujuh partai yang berada di parlemen “Bukit Pelangi” belum bisa mendapatkan suntikan anggaran dari pemerintah.

“Kemarin kita ajukan ke provinsi ternyata ditolak ada beberapa alasan termasuk salah satunya kalau daerah itu masih ada utang, jadi belum bisa dikabulkan. Mungkin tahun ini akan kita ajukan lagi karena utang kita mulai berkurang,” ungkap mantan Camat Sangatta Utara itu.

Di samping itu, lanjutnya, berdasarkan suara terbanyak saat Pemilu sebelumnya dana Banpol bervariasi diperoleh masing-masing partai. Seperti Partai Persatuan Pembangunan, misalnya, yang meraih kursi terbanyak akan mendapat anggaran sebesar Rp 100 juta lebih.

Sementara mengenai syarat-syarat dalam memperoleh Banpol, bantuan sosial maupun hibah, menurut Kepala Badan Kesbangpol, rata-rata organisasi terkendala pada surat keterangan terdaftar (SKT) dan surat keterangan lapor (SKL), yang semestinya telah dimiliki lembaga masyarakat.

“Berkaitan ormas, di Perbup salah satu syarat memperoleh bantuan adalah adanya SKL dari Kesbangpol,” pungkasnya.

Sebelum mendapatkan SKL dari badan yang dipimpinnya, organisasi masyarakat harus memiliki SKT baik yang diterbitkan dari Kemenkumham melalui notaris, dan Kemendagri melalui Sistem Informasi Online Layanan Administrasi Kesbangpol.

“Surat keterangan terdaftar, dan surat keterangan lapor sangat penting karena di Kesbangpol semua organisasi terdaftar berbadan hukum, atau tidak berbadan hukum dikeluarkan oleh Kemenkumham dan Kemendagri,” tandasnya.

Ia berharap, sambungnya, paling tidak aturan kepala daerah terkait persyaratan itu perlu ditinjau kembali karena organisasi masyarakat tingkat daerah yang legalitasnya bukan berdasarkan dari kedua kementerian itu telah masuk dalam postur anggaran daerah. (ADV/Jun)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!