DKP Kutim Harapkan Pengawasan Laut Lebih Diperhatikan Oleh DKP Provinsi

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM- Sebagai negara kemaritiman Indonesia menjadi negara kedua dengan garis pantai terpanjang di dunia. Totalnya mencapai 95.181 kilometer. Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri memiliki garis pantai sepanjang 190.2 kilometer.
Tentu dengan panjangnya garis pantai yang dimiliki membuat Kutim kaya akan hasil lautnya namun tidak untuk keamanan laut. Pasalnya banyak pengebom ikan laut didaerah Kecamatan Teluk Pandan sehingga mengakibatkan banyaknya kerusakan terumbu karang dan pohon mangrove.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutim hanya bisa melapor ke DKP Provinsi dan menunggu tindak lanjut dari pihak yang memiliki wewenang atas laut Kutim. Namun sampai sekarang belum ada responnya, DKP Kutim berharap pengawasan laut lebih diperhatikan oleh DKP Provinsi bekerja sama dengan DKP Kabupaten, Lanal, Polairud, dan masyarakat pesisir.
“Dari luasnya laut yang dimiliki Kutim, DKP Kabupaten hanya bisa mengelola danau, sungai, rawa, waduk, dan genangan air lainnya,” jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kutim Ayub.
Kebijakan yang dikeluarkan beberapa tahun lalu secara otomatis menghapus kewenangan kabupaten/kota untuk menindak pelanggaran dilaut Kutim. Namun menurut Ayub kebijakan ini harus tetap dijalankan karena sudah menjadi amanah undang-undang.
“Tapi tantangannya ialah kurangnya jumlah personel untuk pengawasan dilaut Kutim, jumlah tenaga yang terbatas dengan area kerja yang luas,” tambahnya.
Pun demikian dengan minimnya anggaran membuat ruang gerak dinas terbatas. (ADV/JK)