JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM-
Sesuai yang ditargetkan Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu,.SH di hari kedua, Minggu (18/4/2021) operasi penyakit masyarakat (Pekat) berhasil amankan 83 botol minuman keras ilegal dari dua tempat berbeda.
Dari lokasi pertama Toko Atena di Jalan Penyolongan Desa Benua Baru Ilir jajaran Polsek Sangkulirang mendapati 10 botol besar bir hitam, 12 botol anggur putih, 12 botol bir putih, 12 botol anggur kolesom, dan 24 botol anggur merah.
Sementara dari lokasi keuda, kafe km 110 poros Sangkulirang- Kaliorang RT 26 Desa Benua Baru Ilir didapati 12 botol bir putih dan 1 botol bir hitam.
“Ada 83 botol miras dari berbagai jenis merk kita amankan dari dua pemilik yaitu Rudi dan Saprinanda Hutabarat, pemilik ini pun tidak dapat menunjukkan surat izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan sehingga akhirnya diamankan,” ungkap Iptu D.Jelatu., SH.
Kedua pemilik miras ilegal ini pun diberikan imbauan agar tidak kembali menjual ataupun menyediakan minuman ilegal.
Iptu D.Jelatu menegaskan, razia akan terus dilakukan jajarannya pada hari-hari mendatang, tujuannya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
“Ini upaya untuk pencegahan dan penindakan tindak pidana perjudian, peredaran minuman keras, asusila, dan premanisme,” tandasnya.
Saat ini seluruh barang bukti dan pemilik miras sudah diamankan di Mapolsek Sangkulirang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(adv/Jk)