KriminalTerkini

Isi Rumah Dikuras Tamu yang Menginap, Warga ini Alami Kerugian Puluhan Juta*

JEJAKKHATULISTIWA. CO. ID, LLombok Timur- Sunguh nahas nasib menimpa seorang warga Lombok Timur. Isi rumahnya dikuras oleh tamunya sendiri yang menginap dan merupakan seorang residivis.

Unit Reskrim Polsek Masbagik yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Ari Tri Wibowo dibackup  oleh Kanit Intel Polsek Keruak Aipda Rumawan, berhasil membekuk pelaku atas kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Longkang, Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku bernama Anto 22 tahun warga Desa Pijot, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, ditangkap pada hari Selasa, 12 Oktober 2021, sekitar pukul 10.00 Wita.

Panit Reskrim Polsek Masbagik Ipda Ari Tri Wibowo mengungkapkan, pelaku awalnya berpura-pura meminta izin kepada korban untuk menginap hanya satu malam di rumahnya.

Pada hari Selasa, (5/10/2021) sekitar pukul 01.00 Wita korban tertidur. Melihat kondisi itu, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membawa kabur 1 unit sepeda motor milik korban, 1 buah helem, 1 unit handphone android, 1 buah tas slempang yang berisikan uang, STNK dan 1 kartu ATM Mandiri, serta pelaku juga membawa 1 ekor ayam bangkok.

“Korban dibangunkan oleh ibunya dan mengatakan kalau motor korban sudah hilang,” ungkap Ipda Ari Tri Wibowo.

Sontak korban terbangun dari tempat tidurnya dan mencari sepeda motor miliknya, namun nahas tidak ditemukan. “Pelaku juga saat itu sudah menghilangkan diri dari rumah korban,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Masbagik untuk ditindak lanjuti.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit HP android, 2 buah plat nomer kendaraan dan 1 lembar STNK.

Diketahui sebelumnya, bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Pasal 365 ayat 4 sesuai dengan putusan PN Mataram Nomor 565/Pid.B/2019/PN.MTM, Tanggal 13 September 2019.

Untuk kasusnya kali ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan

“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Masbagik, guna untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Laporan: Reza Pahlevi

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!