Terkini

Kelompok Tani Taman Dayak Basap Masih Bertahan Di Jalur Hauling Hingga PT KPC Mau Menemui Mediasi

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID KUTIM- Perjuangan Kelompok Tani Taman Dayak Basap Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim masih belum berhasil. Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam keltan itu masih memilih bertahan dilokasi PIT B Keraitan.

Bukan tanpa alasan, mereka memilih bertahan demi menuntut keadilan dari perusahaan batu bara raksasa PT Kaltim Prima Coal (KPC). Merunut permasalahan yang ada pihak PT KPC masih mengajukan banding ke PN Samarinda dikarenakan putusan dari Pengadilan Negeri Sangatta belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Permintaan dari para anggota Keltan Taman Dayak Basap hanya ingin PT KPC tidak melakukan aktivitas apapun selama PN Sangatta belum memutuskan hasil banding dari PT KPC hingga inkrah keluar. Namun disayangkan aktivitas masih terus berlangsung sehingga menyebabkan pihak Keltan Taman Dayak Basap melakukan aksi turun ke jalur hauling.

“Kita masih akan terus bermalam (menginap) disini sampai PT KPC mau menemui untuk mediasi. Dan lagi sesuai hasil putusan PN Sangatta lahan itu harus dikosongkan artinya harus sama-sama menghargai putusan tapi kenapa mereka masih saja beraktivitas, ini jelas melanggar hukum aturan dan perjanjian,” ujar Koordinator lapangan Hardi Yusmul.

PT KPC melakukan banding ke Pengadilan Negeri Tinggi Samarinda, dengan demikian Keltan Taman Dayak Basap meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan mediasi antar kedua belah pihak.

“Ada kabar Kamis (11/2/2021) akan mediasi, kami akan dipertemukan dengan PT KPC, semoga saja ada keadilan disana,” imbuhnya.(Jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!