Keltan TDB Bengalon Adukan PT KPC Soal Penyerobotan Lahan
JEJAKKHATULITIWA.CO.ID KUTIM- Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Keltan TDB) melakukan pengaduan terhadap Direktur PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Kapolres Kutim yang berisikan pihak perusahaan telah memanfaatkan dan menguasai tanah objek sengketa selama ini dengan melawan hukum.
Atas dasar tersebut melalui kuasa hukum Keltan TDB, Makmur Machmud pun membuat surat permohonan yang ditembuskan ke Presiden RI dan Kapolri agar dapat memahami kehidupan Keltan TDB.
Terkait laporan Keltan TDB, Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf membenarkan adanya laporan dari Keltan TDB kepada PT KPC.
“Segera kita undang pihak pemohon, saksi-saksi, dan pihak PT KPC. Kemudian kita akan menyelidiki dokumen yang masuk, kami juga akan menyelidiki laporan masyarakat,” terangnya saat dikonfirmasi.
Dikonfirmasi terpisah terkait hal tersebut, Manager External Relation PT KPC Yordhen Ampung menyampaikan bahwa lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani Taman Dayak Basap di Bengalon sudah dibebaskan oleh KPC sejak tahun 2009 lalu.
Pembebasan dilakukan melalui Tim Kecamatan Bengalon dengan alas hak berupa surat-surat kelompok tani dan perorangan yang telah diverifikasi oleh Tim Kecamatan.
Sementara surat yang dijadikan sebagai alas hak oleh Kelompok Tani Taman Dayak Basaf adalah surat baru yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sepaso Tahun 2020, padahal lokasi itu sudah dibebaskan.
Mengenai aksi blokade yang dilakukan oleh warga yang mengatasnamakan Kelompok Tani Taman Dayak Basap, lanjutnya, seharusnya tidak perlu dilakukan mengingat status hukum atas lahan yang di klaim tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap (belum inkrah) karena masih ada upaya banding yang dilakukan oleh PT KPC.
“Mengenai kapan keputusan banding akan keluar, mari kita sama-sama menunggu karena hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi. Pada kesempatan ini kami juga mengharapkan agar pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan masalah ini tidak memperkeruh suasana dengan ikut-ikutan membuat statement yang bersifat provokatif dan melakukan aksi di lapangan yang bisa berdampak hukum,” paparnya.(Jk)