AdvetorialKutai TimurParlementer

Ketua Pansus Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 Hasil Rekomendasi

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTAI TIMUR – Sayid Anjas ketua panitia khusus pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 menyampaikan hasil rekomendasi dan beberapa catatan penting lainnya kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Dalam rapat paripurna ke 18 tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim mengenai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Panitia Khusus telah melaksanakan rapat-rapat bersama Pemerintah Daerah yang dihadiri TAPD dan Kepala OPD pada Rapat Panitia Khusus Ke-1 Tanggal 28 Juni 2022, bertempat di Ruang Hearing DPRD Kutai Timur, Rapat Panitia Khusus Ke-2 Tanggal 29 Juni 2022,bertempat di Ruang Hearing DPRD Kutai Timur, Rapat Panitia Khusus Ke-3 Tanggal 13 Juli 2022,bertempat di Ruang Hearing Kutai Timur, Rapat Panitia Khusus Ke-4 bersama Unsur Pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, Tanggal 13 Juli 2022, bertempat di Ruang Hearing DPRD Kutai Timur.

Struktur Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 185 sampai dengan pasal 188. Sehingga Struktur Pertanggungjawaban APBD merupakan implementasi dari System Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD), yang merupakan rangkaian sistematis mulai dari prosedur, penyelenggaraan, penatausahaan transaksi hingga laporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah.

Dalam Laporan Keuangan Daerah yang di muat dalam Ranperda APBD 2021 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

“Kemudian kami sampaikan Struktur APBD Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut ; Pendapatan Rp.3.116.655.808.496,89. Belanja Rp.2.843.825.472.651,21. Surplus/Defisit (Pendapaan-Belanja) Rp. 272.830.335.845,68. Pembiayaan ; Penerimaan Rp.271.834.893.004,75. Pengeluaran Rp. 5.000.000.000. Pembiayaan Netto Rp. 266.834.899.004,75. Pada awalnya APBD Tahun 2021 ditetapkan sebesar 2.963 triliun rupiah mengalami kenaikan sebesar 153 milyar rupiah sehingga APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi 3,116 triliun rupiah,” paparnya.

Tahapan berikutnya menyandingkan Laporan Keuangan Daerah dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang meliputi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana tertuang dalam surat Nomor.23.a/LHP/XIX/.SMDA/V/2022 dan Pemeriksaan atas pengendalian Intern Nomor.23.b/LHP/XIX/.SMDA/V/2022 tanggal 20 Mei 2021, Terdapat 4 Temuan LHP dengan rincian 15 Point dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti terkait pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, temuan laporan jasil pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban APBD TA 2021 sebagai berikut ; Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan atas pegawai pensiun, meninggal dunia, mutasi, tugas belajar, dan hukuman disiplin Rp.389.786.883,00. Dan potensi kelebihan bayar sebesar Rp.122.162.100.,00 2. Pelaksanaan realisasi belanja melalui mekanisme pengadaan langsung
pada Pemerintah Kutai Timur belum memadai. Kekurangan volume pekerjaan belanja modal, jaringan irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum sera Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sebesar Rp.990.266.372,81. Pengakuan utang pengadaan tanah belum diyakini kebenarannya.

Kemudian, BPK merekomendasikan tindakan perbaikan sesuai dengan temuan dalam pemeriksaan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ini terdapat rekomendasi-rekomendasi yang harus di tindaklanjuti sebagai berikut ; Mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp.389.786.883,00,- dan menyetor ke kas daerah, menetapkan status pegawai yang kehadirannya melebihi batas maksimum ketidakhadiran sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 dan mempertanggungjawabkan pembayaran gaji atas pegawai yang melebihi batas maksimum kehadiran sebesar Rp. 122.162.100.

Menyusun Kebijakan Konsolidasi kegiatan yang sejenis dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, menginstruksikan kepada Kepala Dinas PU untuk mempertanggngjawabkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.771,992,608,61dan menyetorkannya ke kas daerah serta kepala Dinas Perkim mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan sebesar Rp.218.343.766,-dan menyetorkan ke kas daerah, melakukan inventaris tanah dan utang tanah dengan melakukan penelusuran tanah, dokumen kepemilikan tanah, dan dokumen pembayaran.

Kemudian sebagai tindaklanjut dari Surat Bupati kepada OPD atas rekomendasi LHP-BPK maka telah dilakukan dan terpenuhi ;
Pengembalian uang ke kas daerah oleh OPD sudah terlaksana sesuai dengan jumlah rekomendasi pengembalian yang dibuktikan dengan surat tanda setoran. Terkait dengan hasil verifikasi, telah di tindak lanjuti dengan SK pembentukan hasil verifikasi, terkait dengan rekomendasi berupa ketentuan /peraturan telah diindaklanjuti dengan SK Pimpinan OPD.

Catatan Dan Rekomendasi Pertanggungjawaban APBD TA 2021:
Pansus Ranperda secara umum pertanggung jawaban pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Namun perkenankan kami menyampaikan beberapa catatan penting berikut rekomendasi sebagai upaya konstruktif dalam peningkatan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik.

A.Catatan Penting
1. Dalam mekanisme pengajian dan pensiun bagi ASN telah di atur dalam ketentuan perundangan-undangan Maka kami merekomendasikan agar OPD yang memiliki kewenangan dalam penggajian ASN agar cermat dan teliti dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi kelebihan pembayaran Gaji.

2. Terkait dengan Belanja melalui mekanisme Pengadaan langsung pada Pemerintah Daerah agar memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melalui OPD dalam melakukan belanja dengan cara pengadaan langsung hendaknya memberikan payung hukum dalam bentuk perda yang mengatur teknis pengadaan langsung untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang .Pada Rekapitulasi Piutang Daerah APBD 2021 terdapat 118,030 milyar yang menjadi hak pemerintah daerah yang harus di terima yang terdiri dari piutang pajak dan retribusi Terkait jumlah piutang ini kami meminta agar pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk terus mengupayakan pembayarannya.

4. Dalam penataan aset tanah ,masih terdapat aset tanah yang belum Terkait Hal ini Pansus tersertifikasi sebanyak 756 Bidang tanah merekomendasikan agar segera mungkin agar dilakukan proses pengurusan sertifikasi pada aset tanah yang belum memilki sertifikat secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

5. Berdasarkan hasil rapat, disampaikan bahwa masih terdapat hutang tanah sebesar 85,6 milyar. Hutang ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya. DPRD (kami, red) merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan inventarisasi terhadap data tanah untuk memastikan akurasi data tanah sebagai acuan penyelesaian hutang tanah di 2022.

6. Berdasarkan rekapitulasi aset tetap tahun 2021 nilai aset mencapai 14,4 triliun yang terdiri dari aset Tanah,Peralatan & Mesin,Gedung dan Bangunan,Jalan,Jaringan Irigasi,Aset tetap Lainnya dan Konstruksi dalam proses Kami merekomendasikan agar pengelolaan aset ini dilakukan dengan sebaik-baiknya mengacu pada ketentuan yang berlaku. (ADV/DPRD/JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!