Jejak Khatulistiwa.co.id, Sangatta – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap tindak kejahatan narkotika diawal tahun 2021. Tiga pemuda asal Kecamatan Sangatta Utara diringkus beserta barang bukti.
Ironisnya pelaku ada yang masih berusia dibawah umur. RZ (16) warga Desa Sangatta Utara nekat menjadi pengedar sabu, dari tangannya didapati barang bukti sabu seberat 1,32 gram.
Adapun pelaku berikutnya, YA (32) ia menjadi pengedar obat keras jenis Y alias sejenis pil koplo. Dari tangannya pula didapati 322 butir pil terlarang.
Pelaku ketiga, AR (30), ia diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu, pada saat penggeledahan didapati alat hisap sabu (bong) yang disimpan dalam dompet motif batik, dan plastik klip.
Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko, melalui KBO Sat Resnarkoba IPDA Hari menjelaskan ketiga pelaku diamankan pada hari yang sama (2/1/2021) ditiga lokasi yang berbeda, yakni Gang Nurillahi, Gang Trikora, dan Jalan Pattimura.
“Ketiganya warga Desa Sangatta Utara, RZ diamankan pada pukul 22.30 Wita, YA pada pukul 19.30 Wita, dan AR sekira pukul 21.00 Wita,” imbuhnya.
Ketiganya berhasil diselidiki dan diringkus usai Sat Reskoba Polres Kutim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba atau obat terlarang.
Belakangan diketahui, YA dan AR adalah pemuda pengangguran yang tergiur mencari uang dengan cara cepat tanpa memikirkan sebab dan akibat yang akan diterimanya. Sementara RZ mengaku sudah bekerja (swasta).
“Terhadap ketiga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti, juga sedang dalam tahap proses hukum lebih lanjut di Sat Reskoba Polres Kutim,” pungkasnya.(Fitri)