KutimPemerintahanTerkini

Lagi, Uang Sitaan Kasus Tipikor Kembali ke Kas Daerah Kutim

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID,KUTIM- Terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pembebasan lahan Kenyamukan untuk pembangunan pelabuhan Sangatta sekitar 2012 lalu menemui titik kebanggaan untuk kedua kalinya bagi Kabupaten Kutim. Kejaksaan Negeri Sangatta bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melaksanakan kewajiban mengembalikan uang kerugian daerah ke kas daerah senilai Rp.1 miliar.

Kepala Dinas BPKAD Teddy Febrian memaparkan terpidana atas nama Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim 2012 Ardiansyah Asim terbukti bersalah, meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal (55) ayat (1) ke 1KUHP dengan pidana pokok berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan pada Jumat (12/3/2021).

Ardiansyah Asim melakukan perbuatannya bersama Herliansyah yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti dapat dilakukan eksekusi dengan menyetorkan uang tersebut ke kas keuangan daerah dan dapat dijadikan barang bukti guna pembuktian dikemudian hari.

“Terimakasih kepada Kejari Kutim dalam hal ini membantu kinerja pemerintah dalam memberantas tipikor,” ujar Teddy.

Selain itu kata dia, dihari yang sama ada giat penandatanganan nota kesepahaman antara BPKAD dan Kejari Kutim tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam bidang pendataan dan tata usaha negara tahun 2022.

“Dengan MoU ini Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan, membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat,” jelasnya.

Kepala Kejari Kutim Henriyadi W Putro mengatakan dengan dikembalikannya uang kerugian negara oleh terpidana maka uang tersebut dikompensasikan sebagai uang pengganti dan telah dikembalikan ke kas keuangan daerah oleh Kejari Kutim ke BPKAD Kutim dan diserahkan kepada Bank Kaltimtara.

“Setelah kami terima uang itu kami kembalikan dimana sumber dana itu sumber dana itu kan dari APBD jadi dikembalikan ke daerah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Henriyadi berharap agar keberadaan Kejari Kutim dapat memberikan manfaat dan seiring dengan apa yang menjadi visi dan misi Bupati Kutim. Terkait
penandatanganan nota kesepahaman antara BPKAD dan Kejari Kutim tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam bidang pendataan dan tata usaha negara tahun 2022 dijelaskan ini erat kaitannya dengan penataan aset daerah.

“Aset yang dimiliki Kutim ini cukup banyak yang mungkin hingga saat ini belum di inventarisir sehingga perlunya kita ada didalam sana sesuai dengan apa yang diamanatkan KPK. Inilah bentuk sinergitas dan upaya transparansi pemerintah,” jelasnya.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengaku merasa sangat bangga bertepatan di tanggal cantik (2/2/2022) dimana ini merupakan momen bersejarah untuk kedua kalinya, aset dan hak daerah yang sudah inkrah diperjuangkan untuk dikembalikan ke daerah.

“Artinya kita sangat berharap terkait dengan MoU antara Pemda, BPKAD dan Kejari Kutim banyak yang harus kita cermati kemungkinan besar apa saja yang menjadi hak-hak daerah,” tandasnya.

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!