KutimTerkini

Musyawarah Adat Besar Lahirkan 8 Poin Pernyataan Sikap untuk PT KPC

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – KUTIM
Lembaga Adat Besar Kutai Kabupaten Kutai Timur bersama paguyuban-paguyuban Kutai Timur yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Masyarakat Paguyuban Kutai Timur dan Ormas-Ormas serta LSM Kutai Timur dengan ini sepakat satu bahasa yakni memberikan dukungan moral terhadap perpanjangan Kontrak PT. Kaltim Prima Coal Tahun 2021. Kesepakatan itu menghasilkan delapan poin penting yang harus menjadi perhatian manajemen PT KPC.

Di Gedung Serba Guna Adat Besar Kutai Jalan APT Pranoto mereka yang hadir mengaku selama ini memandang PT KPC telah berkontribusi penting bagi kesejahteraan dan peningkatan kapasitas roda perekonomian masyarakat Kutim, namun ada beberapa usulan sebagai evaluasi kedepan, agar pihak PT KPC berkomitmen demi kesejahteraan masyarakat Kutim, sebagai berikut :

1. Kami menegaskan kepada berbagai Ormas, LSM dan organisasi lainnya yang berasal dari luar wilayah Kutim dalam melakukan demo wajib berkoordinasi dengan pemangku kepentingan wilayah Kutim (Pemda, Aparat, Adat) sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan serta pro dan kontra di masyarakat.

2. Kami memandang perlu agar PT KPC, Pemda Kutim, perwakilan masyarakat Kutim dan para pemangku kepentingan lainnya untuk mengkaji ulang besaran Corporate Social Responsibility  (CSR) yang disesuaikan dengan volume produksi PT KPC saat ini, dimana (Adat, paguyuban, ormas, dan LSM ) memandang perlu mengusulkan angka yang wajar yakni sebesar 10 juta US Dollar pertahun.

3. Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Paguyuban Kutai Timur sudah seharusnya menjadi bagian mitra program CSR PT KPC untuk berbagai kegiatan sosial, budaya dan pengembangan kapasitas keorganisasian.

4. Program CSR PT KPC yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kutai Timur untuk pembangunan infrastruktur dan sebagainya harus dimasukan dalam laporan pertanggung jawaban tahunan Bupati Kutai Timur.

5. PT KPC harus lebih meningkatkan program pembinaan SDM melalui berbagai pelatihan ketenagakerjaan dan usaha menengah kecil bagi masyarakat Kutai Timur.

6. PT KPC harus lebih meningkatkan program prioritas perekrutan tenaga kerja lokal dan pemberdayaan pengusaha lokal dilingkungan PT KPC.

7. (Adat, paguyuban, ormas, dan LSM) memandang perlu kontribusi PT KPC melalui program CSR untuk membangun asrama pelajar dan mahasiswa di Kota Sangatta sebagai wadah bagi siswa ataupun mahasiswa dari kecamatan-kecamatan yang ingin mengikuti pendidikan di Kota Sangatta.

8. Adat, paguyuban ormas dan LSM harap PT KPC dan semua kontraktornya tidak lagi membangun mess karyawan baru sehingga para karyawan dari luar bisa menyewa rumah dan usaha penyewaan kontrakan masyarakat sehingga roda perekonomian masyarakat lebih terbantu.

Usai menyepakati pernyataan sikap, Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Timur, Sayyid Abdal Nanang Al Hasani mengatakan dirinya dan lainnya melakukan hal ini dengan sangat terpaksa. Pasalnya kontrak kerja PT KPC akan berakhir pada akhir 2021 namun sampai saat ini Pemkab Kutim tidak ada mengajak Lembaga Adat, Paguyuban, Ormas, dan LSM untuk membahas investasi PT KPC yang kontraknya di perpanjang.

“Sampai saat ini kita tidak tahu apa putusan dari Pemkab Kutim, kita selaku pemangku adat tidak diajak membahas itu apalagi mengetahuinya. Padahal yang kami ingin tahu apa isi komitmennya tentang perpanjangan kontrak mereka, isu lokalnya bagaimana, CSR nya berapa ? Sahamnya bagaimana ? Kita ingin pemerintah terbukalah pada kita,” katanya.

Sebagai Kepala Lembaga Adat yang membawahi puluhan paguyuban juga organisasi masyarakat dan LSM, Abdal menegaskan agar perusahaan PT KPC maupun kontraktornya agar komitmen mengutamakan tenaga kerja lokal. Menurut Abdal jika perusahaan membawa tenaga kerja dari luar Kutim artinya sama dengan tidak memberdayakan tenaga lokal.

“Jangan bawa tenaga kerja dari daerah kalian itu, kalian mau suku jawa, bugis, manado, toraja, di Kutim ini ada semua berdayakan lah mereka lebih dahulu, juga ada banyak perusahaan lain seperti perkebunan kelapa sawit pemerintah bantulah rakyat untuk mereka bisa bekerja disana sehingga tidak ada lagi istilah pengangguran,” tegasnya.

Pun demikian dengan larangan bagi kontraktor perusahaan membangun mes karyawan. Akibat adanya mes yang disediakan perusahaan banyak usaha masyarakat yang terdampak, mulai dari kontrakan rumah sampai pedagang.

“Bagaimana mau menggerakkan perekonomian masyarakat sedangkan mereka saja bangun mes, masyarakat yang punya sewaan rumah akhirnya susah, pedagang, warung, dan pasar pun terdampak. Andai mereke karyawan perusahaan tinggal di dalam Kota Sangatta, Kota Sangatta pasti rame perputaran ekonomi pun lancar,” tandasnya.

Abdal menerangkan selama ini Adat, Paguyuban, Ormas, dan LSM sudah sangat membantu pemerintah, dengan demikian mereka yang tergabung dalam forum tersebut meminta agar pemerintah daerah ikut membantu masyarakat. Abdal merasa sedikit kecewa belakangan ini pemerintah daerah tidak pernah mau hadir setiap kali ada undangan dari Adat Kutai.

“Kita ini membantu pemerintah, meredam perpecahan di Kutim coba pikir anda Lembaga Adat Besar Kutai yang berisikan anggota seperti paguyuban, ormas dan LSM apakah ada jaminan Kutim akan kondusif. Berulang saya katakan politik biarkanlah politik dulu memang saya lawanmu tapi sekarang saya ini rakyatmu,” terangnya. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!