JEJAK KHATULISTIWA – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, itulah yang terjadi pada pemuda asal Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim). TPN (25) yang bekerja sebagai kurir sabu akhirnya diamankan jajaran Polsek Bengalon, Senin (26/10/2020).
Dari tangannya didapati barang bukti sabu seberat 47,25 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko yang didampingi Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra, dan Kasat Reskoba IPTU Wawan Rachmawan mengungkapkan penangkapan TPN beranjak dari laporan masyarakat bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
“Dari laporan masyarakat, kemudian diselediki dan dilakukan penggeledahan didapatilah barang bukti sabu yang ia simpan dibelakang kamar temannya yang terletak di Jalan Segadur, RT 08 Desa Sepaso Barat,” ungkapnya.
Sabu tersebut diambil oleh pelaku dari Sangatta di Jalan Soekarno Hatta dan hendak diantarkan kedaerah Kecamatan Sangkulirang yang dipesan oleh Rohman.
“Atas kejadian itu pelaku diamankan, setelah ditimbang beratnya 47,25 gram itu. Sementara untuk harga per gramnya mencapai Rp. 1 juta, kasus ini masih kita dalami juga,” tambahnya.
Belakangan diketahui pemuda pengangguran ini tak hanya bertugas sebagai kurir namun juga sebagai pengguna narkoba.
Dari pengakuan pelaku TPN, dirinya sudah lima bulan menggunakan sabu-sabu dan baru dua kali bekerja sebagai kurir sabu dengan upah yang didapatnya sebesar Rp. 2 juta dalam satu kali pengantaran.
“Baru dua kali ini, uangnya saya gunakan untuk membayar angsuran motor, dan sudah lima bulan ini juga saya menggunakan sabu,” ujarnya saat hendak digelandang kedalam sel tahanan.(Syahrudin).