AdvetorialKutimTerkini

Operasi Pekat Menyisir Kecamatan Karangan, 60 Botol Miras Diangkut

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM-
Puluhan botol minuman keras dari berbagai merek berhasil disita tim gabungan Pulsubsektor Karangan, Babinsa, dan Satpol PP. Dari warung/kafe milik Wahyudi Minggu (18/4/2021).

Operasi Pekat dipimpin langsung Kapolsubsektor Karangan, Iptu Supron, dari warung milik Wahyudi tim gabungan mendapati 33 botol besar topi miring, 24 botol besar anggur merah, dan 3 botol kecil whisky.

Dikatakan, seluruh miras ilegal yang dikumpulkan akan diserahkan ke Polres Kutim untuk nantinya dimusnahkan ditingkat kota. “Dari semua pemilik miras ini nantinya akan diperingatkan dan diimbau agar tidak menjual ataupun menyediakan miras,” ujarnya.

Kapolsek Sangkulirang, Iptu Damiatus Jelatu.,SH saat dikonfirmasi menegaskan razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan yang dapat disebabkan karena mengonsumsi miras.

“untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan dari ulah warga yang mengkonsumsi miras, sebab pengaruh miras kerap memicu dan menimbulkan tindakan kriminal,” ungkap pria yang karib di sapa Jelatu.

Kepolisian dan TNI yang tergabung dalam tim terus melakukan pendekatan secara persuasif dengan beberapa pedagang yang menyediakan miras dan memberikan arahan bahwa menjual miras merupakan pekerjaan yang melanggar atauran dan undang-undang, dan dapat dipidanakan.(Jk)

“Memberikan imbauan kepada pemilik agar kiranya tidak lagi menjual miras, karena salah satu penyebab terjadinya permasalahan Kamtibmas adalah pengaruh miras. Apalagi ini bulan suci Ramadan kita harus menjaga dan menghormati,” tutupnya.

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!