KutimTerkini

Ormas KKM Bentuk Gapoktan Kutai Pantun Bahari, Lahan TNK Hendak Dikuasai

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM- Organisasi masyarakat (Ormas) Kerajaan Kutai Mulawarman (KKM) membentuk gabungan kelompokn tani (Gapoktan) yang baru-baru ini menyusup masuk ke kawasan Kabupaten Kutai Timur khususnya Dusun Rindang Benua dan Kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Ketua Gapoktan Kutai Pantun Bahari Ijang Hari mengaku memiliki legalitas surat atas kepemilikan lahan seluas 280 ribu hektar namun hal itu menjadi pertanyaan besar bagi warga Dusun Rindang Benua.

Menurut Sekimin, Kepala Dusun Rindang Benua bagi siapapun yang membuat Gapoktan atau sejenisnya biasanya diketahui oleh pemerintah setempat sehingga keberadaan tim atau anggota dari Kerajaan Kutai Mulawarman membuat aktivitas warga Dusun yang mayoritas dihuni oleh suku Dayak Kenyah terganggu.

“Kami merasa karena tidak adanya komunikasi dengan kami maka ini sangat menjadi pertanyaan, siapa yang membawa Gapoktan ini, seharusnya pemerintah dilibatkan dalam hal ini tapi nyatanya tidak, pemerintah tingkat desa dan camat saja tidak tahu,” tukasnya. Sekimin.

Selain itu, Sekimin berujar lahan yang dikelola oleh kelompok tani Dusun Rindang Benua hanya seluas 1800 hektar sementara lahan yang di plotting tanah dengan luasan yang luar biasa.

Ditempat yang sama, Hebby Nurlam Arafat Ketua DPP Kesultanan Koetai Kartanegara Ing Martadipura pun menanyakan legalitas surat kepemilikan dari Gapoktan. Ia pun memaparkan tentang sejarah Kerajaan Kutai pada zaman dulu Kerajaan Martadipura dengan Kerajaan Kutai Kartanegara adalah kerajaan terbesar dahulu. Martadipura berdiri pada abad ke 4 masa kejayaannya dipimpin oleh Raja Mulawarman lalu pada abad ke 13 itu Kerajaan Kutai Kartanegara yang awalnya berada di Kutai Lama .

“Kami hadir sebagai penengah, soal lahan ini dan segala macamnya kami tidak punya hak untuk memutuskan karena ada yang lebih berwenang. Namun yang pasti dari kami yang legal dan sah yang sampai saat ini ditunjuk oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan undang-undang Kesultanan Koetai Kartanegara Ing Martadipura adalah lumbung adat terbesar yang ada di Kalimantan Timur sehingga tidak ada yang namanya Kerajaan Kutai Mulawarman itu hanya karangan oknum tertentu yang saat ini sudah kita laporkan ke Polres Kukar,” paparnya.

Demikian pula dengan Hasdiah Camat Sangatta Selatan, yang mempertanyakan legalitas surat kepemilikan Gapoktan Kutai Pantun Bahari, sesuai yang dibacakan Ketua Gapoktan bahwa surat itu dikeluarkan pada tahun 1985 silam.

“Dari apa yang kita dengar ada pengerucutan harapan kami pada saat membuat Gapoktan tolong lah untuk diajak, permisi dahulu jangan sampai saat ada masalah seperti ini baru kami dihadirkan, soal legalitas kami tidak tahu, meskipun saya bukan asli orang Sangatta tapi nenek moyang saya sudah tinggal disini, tahun 1985 bahwa Dusun Singa Karti tidak ada di Sangatta Selatan tolong kroscek lagi soal surat legalitas itu,” pungkasnya.(JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!