
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTAI TIMUR – Pemangku Lembaga Adat Besar Kutai Sengata (LABKS) Syahrilyansyah silaturahmi ke PT PAMA Persada, dalam kunjungannya itu Syahrilyansyah meminta agar perusahaan lebih memperhatikan masyarakat asli daerah terutama dalam perekrutan tenaga kerja. Kedatangan Pemangku LABKS pun disambut hangat oleh Yasser CSR-Humas PT PAMA.
“Ini kunjungan yang kedua kami, kalau kata orang tak kenal maka tak sayang untuk itu kami datang bersilaturahmi sambil membahas masa depan putra putri lokal di Kutim khususnya Sangatta dan Bengalon. Kita tidak ingin mereka hanya akan jadi penonton di tanah sendiri,” ujar Syahrilyansyah. Jumat (27/5/2022).
Pria yang tengah memperjuangkan status masyarakat hukum adat ini meminta agar perusahaan dapat membedakan antara lembaga adat dan organisasi masyarakat (Ormas). Menurutnya sejauh ini banyak yang mengaku sebagai orang asli Kutim.
“Kalau benar asli Kutim maka nenek moyangnya, leluhurnya asli orang Kutai disini. Namun apabila hanya kelahiran Kutim dan berpendidikan di Kutim maka itu harusnya disebut masyarakat setempat bukan lokal,” pungkasnya.
Ia pun menegaskan akan benar-benar selektif dalam mengajukan dan memberikan rekomendasi bagi putra putri asli daerah untuk mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan.
“Kita akan jaring yang benar siap kerja, kita juga tidak ingin memberikan citra yang tak baik ke perusahaan. Kita hindari jangan sampai nama lembaga jadi tidak elok,” tegasnya.
Sebagai pemangku adat yang diakui pemerintah dan kesultanan, perusahaan juga harus paham tentang lembaga adat yang resmi agar tidak ada simpang siur dan tidak ada sembarangan orang dapat mengaku ngaku bahwa ia orang lembaga adat atau semacamnya.
Dijelaskannya, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 5 Tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat adalah lembaga kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut.
Serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
Sementara, perbedaan organisasi masyarakat dan lembaga adat ialah. Organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (JK)