Pemkab Kutim Masih Godok Perbup Untuk KEK Maloy, Target 1-2 Bulan Akan Rampung
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) saat ini tengah fokus menggodok Peraturan Bupati (Perbup) terkait tarif sewa bagi investor di KIPI Maloy adalah bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) dan merupakan Kluster Ekonomi utama dalam mewujudkan pembangunan Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai pusat agroindustri oleochemical dan energi terkemuka.
“Alhamdulillah saya saat ini sedang menyiapkan revisi Perbup, memberikan insentif yang cukup berarti bagi para investor untuk membangun bulking station nya di Maloy dan ini salah satu cara untuk membuat KEK Maloy segera beroperasi,” ungkap Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Bulking station ialah fasilitas penimbunan Crude Palm Oil
(CPO) yang terdiri dari beberapa tangki timbun CPO yang tempatnya berada di dekat pelabuhan. Bulking bertujuan untuk mempermudah proses bongkar muat pengapalan CPO, mengefisiensikan waktu dengan memperpendek waktu sandar kapal dan mengontrol kualitas mutu CPO sebelum di kapalkan menuju pabrik refinery.
“Pada pertemuan waktu itu pihak provinsi ada hadir dan pihak ketiga juga datang mereka antusias bersemangat dengan revisi yang dilakukan. Semoga dalam waktu 1-2 bulan kedepan Perbup segera dapat selesai, maka mereka langsung siap untuk membenamkan usahanya dikawasan itu,” tambahnya.
Dari harga sewa yang sebelumnya mencapai Rp.33 ribu permeter pertahunnya, Ardiansyah menegaskan karena Perbup belum selesai digodok maka untuk nilai sewa berikutnya belum dapat dipaparkan.
“Kalau sudah selesai maka angkanya akan saya sebutkan ya, Inshaa Allah investor tidak akan terbebani,” imbuhnya.
Sementara untuk jumlah investor yang masuk masih dikatakan belum ada karena belum ada kesepahaman perihal harga sewa yang terbilang tinggi dari daerah lain.
“Untuk waktu yang diberikan 6-12 bulan, Inshaa Allah bisa karena terpenting ada pergerakan didalam sana yang menjadi tolak ukur dari KEK Pusat,” tutupnya.(ADV/JK)