KutimTerkini

Pemkab Kutim Segera Turunkan Tim Penelitian, Usut Kasus Lahan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, – Kasus sengketa lahan bukan hal baru di Kabupaten Kutim, masyarakat berkonflik dengan perusahaan hampir menjadi asupan pemerintah setiap Tahunnya. Menyikapi hal itu Pemkab Kutim akan segera menurunkan tim penelitian untuk usut kasus keabsahan objek atau lokasi yang disengketakan, lokasi lahan di Desa Tepian Langsat RT 01 menjadi perebutan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan puluhan masyarakat.

“Kita sepakati akan menurunkan tim penelitian dari pemerintah, kita harus perjelas objek sengketanya dulu, kita (pemerintah) belum bisa memutuskan jika keabsahan objek itu sah milik siapa, selama kita belum sepakat soal objek ini kemungkinan kecil kita bicara soal pembayaran,” tegas Trisno Kabag Tata Pemerintahan. Senin (31/1/2022).

Dikatakan Trisno, penelitian bukan pembuktian karena dalam konteksnya pemerintah hanya melakukan penelitian terhadap objek. Apabila objek itu milik perusahaan maka perusahaan wajib memberikan tali asih atas tanam tumbuh. Namun bila dalam pandangan pemerintah objek itu milik masyarakat tentunya perusahaan tidak bisa bicara soal kemanusiaan lagi.

Bahkan dalam rapat fasilitasi penyelesaian masalah lahan menemui hasil kesepakatan bersama yang berbunyi : PT KPC dan masyarakat bersepakat akan dilakukan penelitian dokumen penguasaan tanah dan fisik objek sengketa, untuk penelitian yang dimaksudkan kedua belah pihak diminta agar menyampaikan atau menyerahkan dokumen penguasaan tanah atau data pendukung lainnya kepada Sekretaris Daerah dan Kabag Tata Pemerintahan paling lambat tujuh hari setelah berita acara di tandatangani.

Tim akan melakukan penelitian terhadap dokumen penguasaan tanah dan objek sengketa lahan paling lambat tujuh hari sejak dokumen nomor dua diterima, dan rapat lanjutan akan dilaksanakan setelah dilakukan penelitian terhadap objek dokumen penguasaan tanah dan sengketa lahan.

“Jadi ini berpengaruh pada tindak lanjut nanti,” imbuhnya.

Untuk mencegah hal serupa terjadi, nasib tumpang tindih masalah objek sengketa. Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Kutim memaparkan kepada siapapun pemilik lahan agar mengamankan lahannya, memberi pagar, memasang patok, ataupun papan kepemilikan tanah misalnya. Karena salah satu kewajiban pemilik lahan itu ialah mengamankan lahannya.

“Bukan satu-satunya masalah jika soal itu tetapi masalah lainnya kita belum punya database penguasaan lahan dan tidak pula bisa kita bebankan kesalahan ini pada mereka (perusahaan) juga seharusnya kita (pemerintah desa) punya database lahan sehingga pada saat desa mengeluarkan surat maka secara otomatis lahan itu sudah ada yang punya,” paparnya.

Untuk diketahui, PT Kaltim Prima Coal (KPC) mengaku telah melakukan pembebasan lahan pada 2009 lalu pada lokasi RT 01 Desa Tepian Langsat, atau lebih dikenal Pedayak, Peringgan Hutan perbatasan Rayon 2-4 PT BPN/DSN. Sementara masyarakat atau penggarap lahan pun memiliki legalitas surat yang sah di keluarkan pihak desa pada 2016. (Jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button