JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Penghujung 2021 Polres Kutim kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran jenis pil double L dan sabu-sabu dengan sebanyak 21 ribu pil LL dan 134,95 gram sabu. Kedua jenis barang haram itupun dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke saluran air. Kamis (30/12/2021).
Berdasarkan keterangan Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko barang memabukkan itu akan diedarkan pada pergantian tahun 2021-2022. Bahkan jika dijumlahkan dengan mata uang rupiah kedua barang haram ini memiliki nilai yang fantastis.
Bisa dibayangkan untuk harga sabu-sabu bisa mencapai Rp.500 ribu hingga Rp. 1,8 juta per poketnya. Pun demikian dengan pil LL yang dijual dengan harga Rp. 10.000 ribu perbutirnya.
“Dari keterangan pelaku (Gacor) pil LL itu sudah ada yang terjual di daerah Kecamatan Bengalon juga Rantau Pulung, sisanya inilah yang berhasil diamankan. Dari tangan Gacor pula didapati sabu seberat 4,41 gram,” ujar Kapolres dalam keterangan konferensi pers di Aula Pelangi Polres Kutim.
Kemudian ada pelaku lainnya, Galang ditangkap pada Oktober lalu dengan barang bukti sabu 32,50 gram. Ada juga Santo warga Kilo 5 Sangatta-Bontang ia berhasil diamankan pada Nopember lalu dengan sabu 47,41 gram. Bahkan ada satu perempuan muda berparas cantik yang ikut menjadi pengedar sabu di wilayah Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau, dari tangan perempuan muda ini didapati 50,13 gram sabu.
“Dari keempat pelaku inilah barang bukti yang kita musnahkan hari ini,” imbuhnya.
Selain itu Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko juga memaparkan capaian kinerja Polres Kutim selama 2021. Untuk kasus psikotropika saja Polres Kutim berhasil mengungkap sebanyak 256 kasus. Kasus ini meningkat jika dibandingkan tahun lalu yakni 64,8 persen dengan jumlah tersangka 298 orang. Adapun barang bukti yang disita 5.167,69 gram sabu, pil ekstasi 500 butir, obat keras jenis Y 326 butir, dan pil LL 21,708 butir.
Angka kriminalitas psikotropika meningkat jika dibandingkan dengan 2020. Pasalnya pada 2020 hanya terdapat 90 kasus sementara 2021 sebanyak 256 kasus. Dengan jumlah tersangka 268 laki-laki, 22 perempuan, dan 8 anak laki-laki.
“Dalam tahun ini ada satu kasus yang cukup menyita perhatian semua, pada Agustus lalu Polres Kutim berhasil mengungkap kasus besar di salah satu penginapan di Kecamatan Muara Wahau yaitu 4 kilogram sabu,” jelasnya dihadapan para awak media.
Menurut Kapolres Kutim, keberhasilan Polres Kutim dalam memberantas tindak kejahatan khusus psikotropika tak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan kejadian. Berbekal dari informasi yang didapat itulah Polres Kutim turun dan menyelidiki serta menangkap para pelaku baik pengedar maupun pemakai. (JK)