AdvetorialKukar

Pesan Bupati Kukar untuk PPPK yang Baru Dilantik: Ubah Kebiasaan, Jangan Suka Telat

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Kartanegara – Bupati Kukar Edi Damansyah baru saja melantik 310 honorer menjadi PPPK pekan lalu. Ia mengingatkan hak dan kewajiban pada mereka. Dan berpesan agar mengubah pola kerja, lebih giat, dan jangan suka telat ngantor.

Pada Jumat (16/6), Bupati Edi Damansyah melantik 310 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rincianya ada 202 guru, 90 tenaga kesehatan (Nakes), dan 18 auditor.

Pengangkatan ini sendiri masih dalam tahap awal. Karena pada 2023 ini, Pemkab Kukar mendapat kuota 3.000 formasi PPPK. Sebanyak 1.500 di antaranya adalah guru dan nakes.
Usai melantik Bupati Edi menyampaikan soal pentingnya kesadaran pegawai terhadap hak dan kewajiban.

“Ini kan sudah terima SK PPPK, jadi dilantik supaya hak-hak (pegawai) bisa dipenuhi. Ini sudah menjadi hak kami (pemkab) untuk memenuhi hak mereka. Tapi kewajiban mereka menjalankan tugas dengan lebih baik,” ujar Edi usai pelantikan.

Bupati menitikberatkan pada perilaku kerja yang lebih positif dan perubahan yang lebih baik. Terutama dalam menjalankan pelayanan publik serta kedisiplinan.

“Pesannya, lakukan perubahan, kinerjanya jangan sama waktu masih honorer. Jadi ASN harus berubah pola pikir dan budaya kerjanya. Kalau dulu sering kesiangan sekarang ya harus disiplin, karena ASN ada aturan bakunya,” tambahnya.

Pemkab Kukar akan secara bertahap menaikkan status para honorernya. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat ada 6.766 orang tenaga honorer di Kukar. Dari 6.766 tenaga honorer itu, kini tersisa 2.442 tenaga honorer yang masih diperjuangkan oleh Pemkab Kukar.

“Masih cukup banyak dan masih terus kita diperjuangkan, untuk itu yang sudah dilantik bersyukurlah atas nikmat dan karunia yang diberikan Allah SWT,” Edi mengingatkan.

Untuk yang belum naik status, Edi berharap mereka terus meningkatkan kompetensi dan kedisplinan. Karena saat kuotanya ada, mereka tidak serta merta langsung diangkat jadi PPPK. Namun tetap harus melewati tahapan seleksi. (adv/vrm)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!