Polres Kutim Ringkus 3 Pelaku Ilegal Logging, 2 Diantaranya Dibawah Umur
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrim) Polres Kutim menangkap tiga pelaku ilegal logging. Ketiganya H (19), kemudian kedua tersangka yang dibawah umur dengan nama samaran B (14) dan R (14). H dan B berperan sebagai sopir sementara R sebagai buruh angkut.
Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara didampingi Kanit Tipidter Ipda Rizky Alief mengatakan ketiga pelaku ini ditangkap saat sedang parkir di bahu Jalan Poros Sangatta – Bengalon kilometer 16 Desa Swarga Bara, Sangatta Utara. Senin, (13/2/2023).
“Melihat gelagat dua unit mobil pickup agak mencurigakan begitu diperiksa ternyata membawa kayu jenis ulin dengan ukuran 6x15x2 sebanyak 3 kubik,” ujarnya.
Para pelaku membawa kayu-kayu ini tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan kayu sesuai aturan yang berlaku. Kayu tersebut berasal dari Kecamatan Batu Ampar. Untuk mengelabui petugas, pelaku menaruh tumpukan peti kayu buah agar seolah-olah terlihat seperti membawa buah atau sayuran.
“Modus operandi, pelaku membeli kayu dengan harga Rp 2,5 juta untuk dijual kembali dan diedarkan di wilayah Sangatta dengan harga Rp 3,2 sampai 3,5 juta perkubik,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Kutim dengan ancaman kurungan penjara lima tahun atau denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.
“Untuk kedua pelaku yang dibawah umur, kasusnya kita limpahkan pada PPA,” tandasnya. (Jk).