Polsek Sangkulirang Ungkap Kasus Judi Togel

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM-
Masih dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) mahakam 2021 jajaran Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap kasus perjudian togel di kawasan Desa Peridan Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutim.
Rabu (05/4/2021) sekira pukul 17:30 Wita, Markus Wualanda (38) dicokok kepolisian, ia terbukti sebagai penjual dan pengepul nomor perjudian togel. Markus dibekuk dikediamannya Barak A 03 pondok 1 PT.MPI Peridan.
Hal itu terungkap berdasarkan dari laporan masyarakat kemudian Personil Polsek Sangkulirang menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
“Kita amankan barang bukti berupa buku tulis catatan rekap pembelian nomor, tabel shio, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.750 ribu,” ungkap Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko.,SH., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu.,SH.
Jelatu berujar tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku judi togel di wilayah hukumnya. Selain barang bukti rekap penjualan dan uang tunai, Polsek Sangkulirang pun mengamankan buku tabungan milik Markus yang terdapat sisa uang hasil penjualan togel sebanyak Rp.1,500.000 ribu.
“Kita tidak segan-segan untuk meringkus pelaku judi togel, karena ini termasuk tindak kriminal,” ujarnya.
Atas perbuatannya Markus pun digelandang ke Polsek Sangkulirang beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.(jk)