AdvetorialKutai TimurParlementerTerkini

Respons Serapan Tenaga Kerja Kutim di Sektor Swasta, Ramadhani Usul Begini

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM – Masalah ketenagakerjaan yang dihadapi para tenaga kerja lokal terutama yang berada Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah mendapatkan perlindungan dan kepastian hak melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah pada awal bulan Juli, yang lalu.

Meski begitu politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ramadhani, mengatakan serapan tenaga kerja di sektor swasta yang berasal dari dalam maupun luar Kutim belum signifikan ditambah lagi status para pekerja perusahaan secara administrasi.

Menurutnya, perbandingan data tenaga kerja lokal dengan pekerja dari luar Kutim belum menunjukkan perubahan yang berarti tetapi ia mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam merespons pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.

“Luar biasa Kadis (Disnakertrans) sekarang ini, luar biasa saya acungi jempol beliau itu ketika terjadi masalah pelanggaran tenaga kerja kadang-kadang kalau disurati (perusahaan) tiga kali tidak datang, tidak ada tanggapan beliau datang ke perusahaan,”

Anggota DPRD Kutim dari fraksi PPP itu menilai, Disnakertrans telah berupaya dalam memastikan putra-putri lokal memiliki peluang yang sama dengan pencari kerja dari luar daerah. Apalagi dalam regulasi ketenagakerjaan tingkat kabupaten sudah ditetapkan poin terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Di samping itu, sambungnya, mengingat dominasi perusahaan tambang bara atas peningkatan perekonomian kabupaten semestinya sejalan dengan tingginya serapan angkatan kerja. Karena itu ia mengusulkan anggaran tanggungjawab sosial PT Kaltim Prima Coal, misalnya, dapat disalurkan tersendiri untuk membangun sarana pendidikan berjenjang maupun perguruan tinggi khusus di bidang pertambangan.

“Petrokimia itu CSR (Corporate Social Responsibility, Red) nya dibikin kampus, Kita bikin kampus di sini yang berkaitan dengan tambang, metanol. Tinggal dari eksekutif ketegasan itu bagaimana tunjuk perwakilan dari pemerintah, untuk mengatur itu, Kadisnaker, misalnya,” pungkas Ramadhani. (ADV/DPRD/Jun)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!