KutimPemerintahanTerkini

Rp. 2,5 Miliar Hasil Sitaan Kejari Kutim Kembali ke Kas Daerah

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 miliar ke kas daerah hasil sitaan kasus kegiatan sumur bor Dinas Pekerja Umum Kutim 2019, dan dari pengadaan, pemasangan mesin genset 360 KVA, serta panel sinkron di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal.
Henriyadi W Putro,SH.,M.H, Kajari Kutim membeberkan uang tersebut dikembalikan dari enam terpidana yang kasusnya sudah inkrah dengan hukuman penjara.

“Dari perkara tersebut uang kita titipkan di BRI. Dan hari ini dikembalikan pada Pemkab Kutim selaku yang berhak,” ujar Henriyadi usai menyerahkan uang sitaan ke Kasmidi Bulang, Wabup Kutim dan Teddy Febrian Kepala BPKAD Kutim, di Kantor Kajari Kutim, Kamis (9/12/2021).

Henri memaparkan rincian eksekusi perkara tindak pidana korupsi berupa pemulihan kerugian keuangan negara senilai Rp. 89.125,744,00 dan Rp. 94,610,254,00 diamankan dari dua terpidana FM dan WN. Sementara Rp. 2,361,931,499,00 pengadaan dan pemasangan mesin genset serta panel sinkron diamankan dari terpidana WAM.

“Kita Kejaksaan, Pemerintah dan Kepolisian berkomitmen membersihkan Kutim dari upaya-upaya tindak pidana korupsi sekecil apapun,” ucap Henriyadi menegaskan.

Tepat di hari anti korupsi sedunia Kejari juga memaparkan kinerjanya selama 2021. Tahap penyelidikan satu perkara, tahap penyidikan lima perkara, tahap penuntutan tujuh perkara, tahap upaya banding satu perkara, dan tahap eksekusi enam perkara. Untuk penyelamatan uang negara (inkrah) Rp. 2.545.667.479,- penyelamatan uang negara (sitaan/barang bukti) Rp. 3,154,800,000,00,-. Jumlah keseluruhan penyelamatan uang negara Rp. 5,700,467,000,00,-.

Selanjutnya, ada satu orang yang masuk dalam DPO tersangka Herliansyah dengan dugaan pembebasan lahan untuk sarana umum 2011-2012, juga ada perkara dugaan tipikor pengadaan sollar cell home system 2020 Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (PTSP) yang kasusnya pada saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dan satu orang dugaan tipikor penyelewengan pembayaran pajak penerangan jalan dan pajak minerba bukan logam dan batuan terdakwa S yang masih masuk dalam upaya hukum banding.

Ditempat yang sama, Kasmidi Bulang mengapresiasi kinerja Kejari Kutim dengan pola baru mengembalikan kerugian negara ke daerah secara langsung. Sebelumnya ketika ada putusan uang itu dikembalikan ke negara yang tidak diketahui kembalinya ke daerah itu kapan.

“Uang sitaan ini langsung dikembalikan ke kita dan itu diperbolehkan dalam batang tubuh kita, dalam nomenklatur pendapatan lain-lain yang sah. Uang ini akan menjadi silpa nantinya akan kita anggarkan pada tahun berikutnya,” jelasnya. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!