Jejak Khatulistiwa.co.id, Sangatta – Berniat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi AE (25) warga Jalan Tongkonan Rannu, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) harus merayakan pergantian tahun dibalik jeruji besi.
Dari tangannya didapati barang bukti narkoba jenis ganja. Ia dibekuk jajaran Satreskoba Polres Kutim, Senin (21/12/2020) di Jalan Apt Pranoto tepat dihadapan salah satu Kantor Ekspedisi di Sangatta.
Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko yang didampingi Wakapolres Kompol Triyanto memaparkan Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Sangatta akan ada pengiriman paket gelap narkotika jenis ganja.
Selanjutnya petugas anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Ekspedisi untuk bekerjasama menjebak pelaku.
“Sekira pukul 14.00 Wita Sat Reskoba berhasil mengamankan laki-laki yang baru saja mengambil paket yang dimaksud didepan Kantor Ekspedisi. Ketika digeledah ditemukanlah satu paket ganja yang dibungkus dalam celana seberat 50,50 gram,” paparnya.
Kemudian dilakukan interogasi lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa dirumahnya masih ada menyimpan beberapa paket ganja, selanjutnya Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dikediaman pelaku.
“Setelah itu didapati tiga linting paket ganja siap pakai yang disimpan didalam kamar yang tersimpan dalam toples kecil dan satu paket disimpan didepan kamar mandi dalam plastik, total berat 5,62 gram,” pungkasnya.
Ditambahkan, KBO Sat Narkoba Ipda Hari menjelaskan pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016 dan pada saat itu mendapatkan vonis empat tahun penjara.
“Dia ini residivis, dalam bulan ini sudah dua kali mendapatkan kiriman paket ganja. Kalau dari fax pengirimannya itu dari Medan tapi ini masih kita selidiki. Sementara dari pihak Ekspedisi benar-benar tidak mengetahui isi dari paket tersebut karena di bungkus dalam celana panjang,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan tuntutan 20 tahun penjara atau hukuman mati.(Fitri)