KutimTerkini

Sengketa Lahan, Ahli Waris Minta Bukti Otentik Ke Pemkab Kutim

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM- Menyoal perihal sengketa lahan yang terletak di Jalan Aw Syahrani
tepatnya berada di samping Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan luas kurang lebih 2 hektar, ahli waris Muhammad Musa Al Imron meminta bukti otentik pembebasan lahan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).

Pemkab Kutim mengklaim bahwa lahan itu telah dihibahkan ke Pemerintah Provinsi guna pembangunan Kantor Samsat. Sementara selaku ahli waris dirinya belum pernah bertemu pihak pemerintah terkait pembebasan maupun penghibahan.

Secara legalitas kuat yang dimiliki Musa, kelengkapan dan surat-surat lahan ada sejak tahun 2001, bahkan dilahan itu telah dibangun dua unit bangunan semi permanen yang sudah ditinggali selama bertahun-tahun sebelum adanya klaim dari Pemda.

Baca Juga :   Meskipun Sudah Zona Hijau, Kodim 0909/KTM Tetap Kawal Vaksinasi

“Kita sudah pernah komplain kepada Pemda pada tahun 2020, namun belum ada sekalipun mediasi. Tapi malahan kami menerima surat pemberitahuan pembongkaran dari Dinas Satpol PP (5/7/2021) lalu,” jelasnya saat ditemui di lokasi lahan miliknya, (Jumat, 16/7/2021).

Dirinya juga menyampaikan bahwa dalam surat yang diberikan kepadanya, disebutkan bahwa dirinya diberi waktu tujuh hari terhitung mulai tanggal 02 Juli 2021 untuk melakukan pembongkaran, namun pada hari Selasa 13 Juli 2021 kemarin pihak Satpol PP telah melakukan pembongkaran beberapa atap bangunan miliknya.

Kuasa hukum Ahli Waris, Adam Jamaluddin, Eko Sugianto, dan Mediansyah juga menegaskan bahwa seharusnya Pemda melakukan pembongkaran setelah ada keputusan hukum yang tetap mengingat kliennya juga mempunyai legalitas yang sah terhadap lahan yang di klaim milik Pemda.

Baca Juga :   Tingkatkan Kebugaran, Senam Sehat Bersama Keluarga Besar Kodim 0909/KTM

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kabag Hukum Pemkab Kutim Bayu melalui Kasubbag Bankum Soleh Abidin menyampaikan bahwa dalam pengadaan tanah tersebut, Pemkab Kutim telah memenuhi prosedur. Selain itu atas hak yang dimiliki oleh Pemkab Kutim terhadap lahan tersebut juga telah berupa sertifikat dan terdaftar sebagai aset daerah.

Dirinya juga menegaskan bahwa pembangunan di lokasi tersebut akan terus dilanjutkan oleh Pemda mengingat anggaran untuk hal tersebut telah dialokasikan.

“Jika ahli waris dan kuasa hukumnya ingin menghentikan proses pembangunan harus ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan untuk menghentikan proses pembangunan tersebut dan juga bisa melakukan uji sertifikat yang dimiliki Pemda melalui PTUN ataupun ke pengadilan dengan aduan perbuatan melawan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,”terangnya.(Jk)

Loading

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!