Soal Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Kelas 3, Masyarakat Kutim Harus Paham
Jejak Khatulistiwa.co.id, Kutim – Tak sedikit masyarakat masih awam soal kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Tak terkecuali masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim.
Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sebenarnya sudah naik sejak tahun 2020. Dengan skema pembayaran iuran Rp.25.500 dari peserta, Rp. 16.500 ditanggung negara (pusat).
“Itu sesuai aturan yang tertuang dalam Perpres 64 tahun 2020. Dan didalam Perpres itu juga disebutkan bahwa tahun 2021 akan berubah lagi skema pembayaran iurannya,” jelas Kepala BPJS Kutim, Ika Irawati. Senin (11/1/2021).
Terhitung sejak Januari 2021, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok peserta kelas 3 naik menjadi Rp 35.000. Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Dari angka itu ada selisih sekitar Rp.9.500 yang harus ditanggung peserta. Meski mengalami kenaikan Ika menegaskan pemerintah telah memberikan subsidi kepada peserta kelas 3.
“Skemanya pada 2021 itu, Rp.35.000 dari peserta, Rp.7000 ditanggung Pemda atau Pusat sebagai bantuan kepada peserta PBPU dan BP” imbuhnya.
Yang perlu dipahami juga kepesertaan BPJS Kesehatan terdiri dari penerima bantuan iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
“Jadi iuran PBI sama peserta kelas 3 itu sebenarnya sama yaitu Rp.42 ribu. Tapi yang PBI semua iuran dibayarkan oleh pemerintah yang peserta mandiri sistemnya subsidi silang antara peserta dan negara,” tandasnya. (JK)