Soal Lahan di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kasmidi Minta OPD Inventarisir

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTAI TIMUR – Sejak berdirinya Kabupaten Kutai Timur pada tahun 1999, tanah seluas kurang lebih 600 hektare di kawasan Perkantoran Bukit Pelangi adalah hibah dengan kata lain perlu dilakukan pembebasan lahan.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, pada rapat pekanan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah koordinasi Asisten I, di Ruang Meranti, Kantor Bupati. Diungkapkannya, dari ratusan hektare itu belum sepenuhnya bebas dari masalah lahan terutama pembayaran uang muka.
Lebih lanjut, Kasmidi juga menanyakan kesimpulan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terutama mengenai pengakuan utang pengadaan tanah, yang belum dapat diyakini kewajarannya. Karena hal demikian, mendesak pemerintah agar dapat menunjukkan bukti legalitas tanah yang harus dibayarkan.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa dari 600 hektare itu, itu kan tidak semua dapat panjar, jadi yang sudah dapat panjar juga harus kita pikirkan penyelesaiannya,” ungkapnya saat ditemui usai coffe morning.
Untuk itu, pihaknya memberikan tugas kepada OPD terkait untuk menginventarisasi lahan-lahan tersebut agar menjadi pertimbangan bersama.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR), Poniso Suryo Renggono, mengatakan hal itu terjadi lantaran pengelolaan arsip data pertanahan yang berpindah-pindah. Ia pun mengaku tengah mengidentifikasi, dan memilah dokumen-dokumen itu guna menyelesaikan rekomendasi dari BPK.
“Tugas kami yang menelusuri … mengidentifikasi nanti yang asli ada berapa, fotokopi ada berapa,” tandasnya.
Mengingat urusan tanah berkaitan dengan aset daerah, sambungnya, sehingga dokumen yang berhubungan akan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, untuk disertifikasi. (ADV/JUN)