Soal Nikah Siri, Pengadilan Agama Balikpapan Tegaskan Tidak Serta Merta Dapat Di Sahkan
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, BALIKPAPAN- Berbicara soal nikah siri tentu tidak semua orang menginginkan hal itu terjadi. Meskipun sah di mata agama tetapi nikah siri atau nikah dibawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Bahkan Drs. H. Abudul Manaf Hakim dan Humas Pengadilan Agama (PA) Kota Balikpapan menjelaskan bahwa nikah siri tidak serta merta dengan mudah dapat di sahkan secara hukum.
Dalam pemeriksaan perkara pengesahan nikah / isbat nikah pengadilan / majelis hakim memeriksa keabsahan pernikahan berdasarkan ketentuan rukun dan syarat dalam ketentuan hukum perkawinan dalam Islam maupun ketentuan aturan perkawinan yang telah ditentukan dalam undang-undang Perkawinan No 1/1974 dan aturan lainnya.
“PA itu tidak serta merta nikah dibawah tangan bisa di sahkan, karena banyak penilaian misal, seorang wanita menikah tapi statusnya masih istri orang atau laki-laki masih suami orang maka PA akan menolak. Untuk sidang Isbat nikah di PA itu ada persyaratan tertentu agar dapat di legalkan,” jelasnya.
Abudul Munaf menambahkan perkawinan siri dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara. Dengan kata lain, perkawinan siri tidak diakui oleh negara. Akibat tidak adanya legalitas ini memunculkan dampak hukum lain menyangkut status anak dari pernikahan siri menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.
“Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, dan tidak berhak mewaris dari ayahnya,” katanya.
Akibat lain dari nikah siri lainnya, Abudul Manaf menyatakan jika pasangan nikah siri ingin berpisah dan menikah lagi secara sah dengan orang lain maka status pernikahan siri ini bakal menjadi ganjalan akibat tidak adanya legalitas sehingga berdampak pada proses perceraian.
“Jadi pernikahan siri ini lebih banyak membawa masalah daripada manfaatnya,” imbuhnya.
Menyoal pasangan nikah siri yang hendak meresmikan perkawinannya, Abudul Manaf menerangkan kedua pasangan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku agar sidang Isbat dapat dilakukan sehingga status perkawinan dianggap sah secara hukum negara. Pemohon harus dapat membuktikan dengan membawa surat keterangan KUA setempat bahwa pernikahan belum tercatat, surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menerangkan pemohon telah menikah. Kemudian, fotokopi KTP pemohon isbat nikah, membayar biaya perkara, dan berkas lainnya.
“Meskipun syaratnya sudah terpenuhi namun masih ada penilaian lainnya tentang pengesahan, intinya PA Balikpapan tidak akan semudah itu mengabulkan permohonan pemohon,” terangnya.
Abudul Manaf mengimbau agar masyarakat melakukan pernikahan secara sah dalam agama dan negara sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan agar status istri jelas dan melindungi anak atas status hukumnya.
“Perlu diingat, akta nikah berguna sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, sebagai contoh dalam hal adanya warisan, pengurusan akta kelahiran, dan lain sebagainya,” tutupnya. (JK)