Tak Penuhi Panggilan DPRD Kutim. PT FAM Terancam Ditutup
JEJAK KHATULISTIWA- Polemik perusahaan yang tak memenuhi hak karyawannya masih saja terjadi. Kali ini menyasar pada perusahaan yang bergerak dibidang pertanian kelapa sawit.
Ratusan karyawan PT Fairco Agro Mandiri yang berdiri di Kecamatan Kaliorang, menyambangi Gedung DPRD Kutim dan menyampaikan sejumlah keluhannya. Dari ratusan orang tersebut tampak pula puluhan anak kecil dari buruh korban PHK sepihak.
Ironisnya, permasalahan ini bukanlah hal yang baru terjadi namun polemik itu sudah berjalan sejak tahun lalu.
Parahnya, dari beberapa kali pemanggilan terhadap pihak management perusahaan selalunya mangkir. Tentu ini seakan tak menghargai pihak pemerintahan juga DPRD Kutim.
“Ini merupakan salah satu permasalahan, kita akan bersurat ke perusahaan termasuk dengan BPJS dan imbauan yang kaitannya dengan kesepakatan. Tentunya dengan langkah awal dulu, namun jika masih tak diindahkan maka akan kita sanksi “tutup” perusahaan itu,” ucap Sekda Kutim, Irawansyah.
Untuk diketahui, DPRD sudah membentuk tim pansus untuk menangani kasus PT FAM dengan karyawannya. Namun disayangkan pihak perusahaan ternyata tidak menghiraukan.
“Tim Pansus dari DPRD turun tapi tidak dihiraukan tentu itu bukanlah etika yang baik. Ini akan segera kami tindak lanjuti,” pungkas Irawansyah.
Ketua Pansus DPRD Kutim yang menangani kasus PT FAM, Hepnie Armansyah memaparkan ada banyak pelanggaran yang dilakukan PT FAM, diantaranya hak karyawan yang belum terpenuhi, tunggakan BPJS selama satu tahun, dan pencemaran lingkungan.
“Kita akan terus mengawal ini, kita harapkan pemerintah besok bisa memanggil pihak perusahaan yang memang mumpuni, sebab karyawan itu memutuskan untuk bermalam disini, wajar itu sebab ini urusan perut,” paparnya.
Sadisnya, usai Tim Panja menemui pihak manajemen lokal, PT FAM masih terus melakukan pemecatan.
“Seperti melawan perusahaan ini. Kalau memang masih membandel mau tak mau kita harus tegas menutup produksi perusahaan agar mereka turun. Sebab jika ada aksi mungkin mereka baru akan menemui,” tandasnya.
Bernadus A. Pong dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kutim, menjelaskan pihak PT FAM pernah memberikan janji untuk melunasi pembayaran hak karyawan. Namun nyatanya hingga saat ini janji itu tak kunjung dipenuhi.
“Ini ada indikasi untuk menghancurkan serikat buruh. Bagaimana tidak karyawan yang tidak tergabung diserikat buruh itu dibayar, lalu karyawan yang tergabung itu tidak digubris sejak 2019 malah PHK pun masih bertambah,” jelasnya.
KASBI dan karyawan memilih menunggu hasil putusan pemerintah terhadap PT FAM.
“DPRD sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Kita tinggal menunggu saja pemerintah memanggil ownernya untuk mempertanggung jawabkan apa yang sudah disepakati dan membuat MoU menghentikan PHK, kembalikan pola kerja 6-1,” tambahnya.(Fitri)