Tindak Lanjuti Masalah KEK Maloy, Pemkab Kutim Akan Ubah Perbup
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM-
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta yang sudah diresmikan Presiden Jokowi pada 2019 lalu masih belum berkembang. Kawasan yang berpusat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim masih belum mendapatkan investor.
Hal itu dikarenakan tingginya harga sewa lahan yakni Rp.33 ribu permeter dalam satu tahunnya. Para investor sudah membandingkan harga sewa tersebut dengan kawasan lain. Menurut mantan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM -PTSP) Kutim Syaiful Ahmad, dirinya mengajukan harga sewa Rp.1.000-3.000 ribu permeter pertahun karena menurutnya harga sewa itu hanyalah sebuah syarat saja.
“Saya ajukan harga segitu karena kan itu hanya syarat atau formalitas saja. Sementara terpenting kan bagaimana kawasan ini bisa berkembang cepat jika investor keberatan soal harga sewa ya kita sendiri yang akan susah, sementara visi kita adalah membangun negeri,” paparnya saat ditemui.
Menanggapi hal itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pun menyampaikan dua pilihan rencana agar KEK Maloy Batuta segera beraktivitas. Pertama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim akan menggratiskan harga sewa selama 3-5 tahun kedepan bagi para investor dengan demikian Pemkab harus merubah Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya.
Sementara opsi kedua, memberikan insentif. Ia meminta agar instansi terkait membuat skema insentif yang merujuk pada nilai jual objek pajak (NJOP) yang pada intinya ini harus segera terlaksana sebab Pemkab Kutim diberi waktu 6 bulan-1 tahun untuk mentargetkan kawasan tersebut segera terisi.
“Opsi pertama kita akan menggratiskan 3-5 tahun itu untuk kawasan zona inti, opsi kedua ya merujuk pada NJOP. Secara kesimpulan sementara kita serahkan tugas ke PLTR secara NJOP itu Rp. 3.500 jika dijual sedangkan untuk sewa mungkin akan lebih dimurahkan lagi. Tapi ini masih kita kaji,” terangnya.(ADV/JK)