NasionalSosialTerkini

Tim Legal PT KPC Tegaskan Lahan Sengketa Milik Kelompok Tani Sah Milik Perusahaan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID KUTIM- Tim legal PT KPC Ronald Maruli Sihombing yang hadir dalam mediasi yang digelar di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim menyatakan bahwa kepemilikan lahan sengketa dengan luas 152,3 hektar itu sah milik perusahaan.

Lahan sengketa ini memang sudah dimenangkan oleh Kelompok Tani Taman Dayak Basap pada putusan Pengadilan Negeri Sangatta pada (4/1) lalu namun putusan itu masih belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Pasalnya PT KPC masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda dan masih dalam tahap Inzage atau mempelajari berkas hingga (25/2).

Ronald mengakui beberapa waktu lalu sudah melakukan mediasi, dalam kesempatan itu ia meminta izin untuk menyampaikan
posita adalah rumusan dalil dalam surat gugatan dan petitum adalah hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

Terkait permintaan pengosongan lahan, Ronald menegaskan agar kuasa hukum Keltan Taman Dayak Basap mempelajari hukum bezit.
Bezit adalah suatu keadaan lahir, di mana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum
dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa.

“Kalau dihalaman 75-76 ada berbicara mengenai bezit, mungkin harus dipelajari dahulu tentang penguasaan dan kepemilikan itu berbeda. Mungkin itu jawabannya clue nya. Karena kami perusahaan yang beritikad baik kami yang menguasai lahan tersebut sehingga saat itu belum inkrah ya masing-masing saling mengikuti hasil putusan,” tegasnya.

Lebih lanjut, “Mungkin itu dari saya karena kalau berbicara mengenai panjang lebar bisa bersurat saja nanti kita jelaskan karena ini kan pertimbangan yang berbeda,” ungkap Ronald sebelum meninggalkan Gedung Pemkab. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!