KriminalKutimTerkini

Warga Desa Sekerat Dan Samarinda Nekat Jadi Kurir Sabu, Hukuman Mati Menanti

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, – AH (41) dan SR (43) nekat menjadi kurir sabu faktor ekonomi menjadi alasan kuat bagi keduanya untuk mengantarkan sabu-sabu seberat 4 kilogram. Dalam press release Rabu (1/9/2021) kedua pelaku pun terancam pidana hukuman mati.

Tak hanya sabu, Satreskoba Polres Kutim juga mendapati 500 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak thermogun. AH merupakan warga Desa Sekerat Kecamatan Bengalon Kutim, sementara SR warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa wilayah Kutim menjadi perlintasan narkotika antar provinsi. Berdasarkan laporan itu Satreskoba Polres Kutim pun melakukan pengembangan kasus dan mengamankan pelaku AH yang sedang menginap di penginapan Moro Seneng Kecamatan Muara Wahau.

“Kita amankan pada Senin (30/8/2021) lalu sekitar pukul 06:00 Wita. Setelah di interogasi AH mengaku bahwa sabu dan ekstasi itu akan diantarkan ke wilayah Bontang,” ungkap Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko.

Berbekal informasi itu, dilanjutkan dengan control delivery dan berhasil mengamankan SR yang diduga akan menerima paketan barang haram tersebut.

“Kita amankan pelaku kedua ini di kilo 8 poros Bontang Samarinda dekat lokasi pom bensin,” imbuhnya.

Penangkapan yang dilakukan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Rachmawan pada pagi hari sekitar pukul 06.00 wita, Senin (30/08/2021) di Kecamatan Muara Wahau masih memerlukan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Dari ponsel pelaku yang kita cek, pelaku di telepon oleh pemilik barang dengan menggunakan nomor telepon luar negeri kemudian nomor telepon itu terus berganti namun dengan orang yang sama. Ini yang masih kita selidiki siapa dalangnya,” kata Wawan.

Dari 4 kilogram sabu tersebut jika di kalkulasikan dalam nilai rupiah maka kurang lebih 4 miliar rupiah dan untuk pil ekstasi perbutirnya Rp. 500 ribu. Jika di jumlahkan dalam rupiah sekitar 4 miliar 250 juta rupiah, pelaku AH dijanjikan upah sebesar 60 juta untuk mengantarkan barang itu ke Bontang, kemudian SR yang bertugas mengantarkan ke Samarinda ia dijanjikan barang ini sebanyak dua bal atau seberat 100 gram sabu.

“1 gram sabu dapat dibagi menjadi 10 poket kecil siap pakai, bayangkan dari 4 kilogram ini ada berapa nyawa yang terselamatkan. Dari 1 kilogram sabu itu sekitar 10 ribu jiwa yang bisa menggunakan, pun sama dengan pil ekstasi ada 500 jiwa yang terselamatkan dari barang haram ini,” paparnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim mengatakan bahwa personilnya masih terus melakukan pengembangan untuk memaksimalkan hasil penyidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kutim.(JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!