Kutai TimurTerkini

Siap-Siap Tarif Air Perumdam TTB Naik di 2023

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Perumdam Tirta Tuah Benua (TTB) akhirnya mulai menaikkan tarif air pada 2023. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 500/K.725/2022 akan menyesuaikan tarif air baru. Namun pelanggan perusahaan air minum tersebut tak perlu khawatir, sebab kenaikannya tidak terlalu tinggi.

Direktur Utama PDAM TTB Suparjan, memastikan bahwa penyesuaian tarif tersebut masih jauh di bawah SK Gubernur Kaltim. Tercatat dalam SK Gubernur pada tahun lalu, ada batas atas dan batas bawah tarif air. Untuk Kutim, batas bawah tarif air adalah Rp 6.800 per meter kubik. Sedangkan batas atasnya Rp 12.800.

“Klasifikasi pelanggan terbagi dalam empat kelompok, kelompok 1 (0-10 m³ Rp 3000, >10 m³ Rp 6800), kelompok ll (0-10 m³ Rp 6800, >10 m³ Rp 9800), kelompok lll (0-10 m³ Rp 9500, >10 m³ Rp 12000), kelompok lV (0-10 m³ Rp 12.800, >10 m³ Rp 12.800),” ujar Suparjan.

Suparjan menjelaskan, penentuan tarif batas bawah tersebut sudah sesuai dengan penghitungan tim ahli dan didasarkan pada keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efesiensi pemakaian air, perlindungan air baku, dan transparansi serta akuntabilitas.
Tarif dasar ditetapkan agar PDAM bisa mencapai Full Cost Recovery (FCR).

“Semakin tinggi capaian layanan, semakin rendah tarif dasarnya. Penetapan tarif standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan yang berpenghasilan sama dengan upah minimum kabupaten (UMK) serta tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat,” katanya.

Sistem dan penerapan tarif air minum didasarkan atas klasifikasi pelanggan dengan menggunakan sistem kelompok pelanggan dengan tarif rendah, tarif dasar, tarif penuh, dan tarif kesepakatan yang mana bertujuan agar pelanggan disesuaikan dengan kelompok golongan serta tarif progresif yang bertujuan agar pelanggan menggunakan air secara efektif dan efisien berdasarkan budaya penghematan penggunaan air agar tetap terjaga persediaan air bersih.

Masih kata Suparjan, tarif air minum yang diberlakukan Perumda (PDAM) berdasarkan besaran biaya dasar yang diperoleh dari harga pokok air produksi.
Idealnya, berdasarkan full cost recovery (pemilihan biaya penuh) biaya dasar dijadikan penentu tarif. Artinya, biaya dasar harus sama dengan tarif dasar.

“Jadi, jika biaya produksi air naik maka tarif dasar air minum untuk pelanggan ikut naik,” imbuhnya.

Untuk diketahui dasar hukum yang dipergunakan dalam penyesuaian tarif adalah sebagai berikut ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permendagri No. 21 Tahun 2020 dan tentang Perubahan Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang berbunyi :

Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun. Perhitungan dan penetapan Tarif dilakukan berdasarkan prinsip keterjangkauan dan Pemulihan biaya serta mempedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button