AdvetorialDPRD Kutim

DBH Sawit Belum Dikucurkan, Legislator Kutim Nilai Proyeksi APBD Bakal Besar

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Meski sudah menjadi ‘angin segar’ bagi pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia, Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan sawit belum bisa diperoleh pemerintah. Walaupun telah diakomodir pada Pasal 123 Undang-Undang Nomor (UU) 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui UU tersebut, pemerintah bisa menetapkan jenis DBH lainnya selain pajak yakni DBH sumber daya alam. Kendati begitu, pemerintah daerah hingga pertengahan tahun 2023 ini belum mendapatkan kepastian penerimaan dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim), David Rante, menuturkan terkait hal tersebut pihaknya belum tahu persis. Utamanya mengenai nilai yang bakal di terima daerah.

“Sudah ada penyampaian cuman besarannya belum kita ketahui berapa, tetapi soal apakah itu (DBH sawit) ada, (pasti) ada,” tuturnya.

Meski begitu, lanjutnya, sekalipun pemerintah daerah akan menerimanya tahun 2023 ini. Ia memperkirakan dana itu bakal masuk ke postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan.

“Jadi kalau masuk di APBD perubahan saya kira luar biasa pendapatan kita, APBD di tahun 2023 terutama di perubahan,” katanya belum lama ini.

Di samping itu, ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 pelaksanaan belanja daerah saja mencapai Rp900 Miliar dan yang tidak terbelanjakan besarannya lebih dari Rp1 triliun. Artinya, dari pendapatan terdapat silpa yang relatif besar.

“Jadi kalau itu ditambah lagi, kemungkinan besar Rp3 triliun bahkan bisa sampai perubahan. Jadi kalau kita Rp5,9 triliun ditambah Rp3 triliun itu berarti sekitar Rp9 triliun proyeksinya luar biasa besarnya,” tandasnya. (Kky/Fzl)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button