
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID- Aksi pemasangan spanduk bertuliskan penolakan penyerobotan lahan oleh kuasa hukum Borneo Raya Law Firm Gunawan, SH beserta tim dan para pemilik lahan berlangsung memanas di lokasi lahan sengketa yang diduga telah dikuasai oleh PT Kutai Agro Jaya (KAJ) sejak 2013 lalu.
Peristiwa itu terjadi di kawasan SP 6, Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (1/10/2025).
Aksi pemasangan spanduk sempat mendapat hadangan dari sejumlah orang tak dikenal yang diduga preman bayaran perusahaan. Mereka juga terlihat dikawal oleh petugas keamanan pos jaga PT KAJ.
Meski dihalangi, pihak kuasa hukum dan pemilik lahan tetap bersikeras menegakkan spanduk bertuliskan “Pengumuman: Tanah Ini Milik Darmono Dkk.”
Gunawan menegaskan PT KAJ telah menguasai lahan milik warga tanpa dasar hukum yang sah. Lahan tersebut diketahui milik almarhum Mohammad Asri Hamzah seluas 193 hektare, Darmono 73 hektare, dan Mahrun 39 hektare. Totalnya mencapai 305 hektare yang sejak 2013 digunakan perusahaan untuk budidaya kelapa sawit tanpa adanya jual beli maupun perjanjian dengan pemilik lahan.
“Padahal sebelum diserobot, klien kami sudah menanami lahan itu dengan kelapa sawit dan singkong gajah yang telah berproduksi. Namun, secara tiba-tiba perusahaan masuk dengan pengawalan orang-orang tak dikenal dan menguasai lahan,” tegas Gunawan, SH, saat dikonfirmasi awak media di lokasi kejadian.
Ia menuturkan, riwayat kepemilikan lahan kliennya sah secara hukum melalui jual beli, bahkan telah dibalik nama menjadi surat PPAT yang ditandatangani Camat Kota Bangun.
Gunawan menilai, langkah PT KAJ merupakan bentuk penyerobotan lahan yang jelas melawan hukum. Karena itu pihaknya akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata untuk menuntut keadilan.
“Kami perintahkan PT KAJ menghentikan segala aktivitas di atas lahan klien kami. Kami akan menempuh langkah hukum agar hak mereka dikembalikan, sekaligus membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga menuding perusahaan telah merusak dua bangunan rumah milik warga di atas lahan. Dugaan tindak pidana pengerusakan yang juga akan dilaporkan ke pihak berwajib.
“Kasus ini juga kami ajukan sebagai gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Klien kami mengalami kerugian materiil maupun immateriil selama lebih dari 10 tahun,” tambahnya.
Mahrun, salah seorang pemilik lahan, mengatakan bahwa pada 2013 dirinya sudah menanami kebun dengan karet dan kelapa sawit yang mulai berbuah pasir. Bahkan lahan milik warga lain juga telah ditanami singkong gajah yang siap panen. Namun, seluruh tanaman itu dirusak dan digusur oleh perusahaan.
“Saya pasang badan mempertahankan lahan, tapi berkali-kali diancam parang oleh preman bayaran perusahaan. Sampai sekarang, setiap kami masuk ke lahan selalu ada intimidasi,” katanya.
Mahrun menambahkan, dirinya bersama pemilik lahan lain tidak akan menyerah dan siap memperjuangkan hak mereka hingga ke jalur hukum.
Hingga berita ini tayang, pihak PT Kutai Agro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan penyerobotan lahan, pengerusakan, maupun dugaan keterlibatan preman dalam menjaga lokasi sengketa. (Rul)