Kutai TimurTerkini

Soal Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Poktan TDB Bantah Keras Pernyataan PT KPC

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul “Seteru Penguasaan Lahan Poktan TDB Dengan PT KPC di Bengalon Kutim, https://kaltim.tribunnews.com/2022/07/11/seteru-penguasaan-lahan-poktan-tdb-dengan-pt-kpc-di-bengalonkutim?page=3.

Yang menyatakan, Manager External Relations PT KPC, Yordhen Ampung saat dikonfirmasi TribunKaltim menyebut bahwa KPC telah memenangkan banding kasus ini di Pengadilan Tinggi Samarinda. Pada Tahun 2009 telah dilakukan pembebasan terhadap lahan yang terletak di Desa Sepaso Kecamatan Bengalon Kutim melalui Tim Kecamatan Bengalon (dimana objek tersebut masuk kedalam wilayah Desa Sepaso).

Kronologi permasalahan lahan tersebut bermula adanya Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Perwatasan tertanggal 30 April 2020 atas nama Kelompok Tani Dayak Basap. Dalam surat pernyataan bernomor Reg:593.83/018/SP/V/2020 disebutkan bahwa “Tanah tersebut dikuasai dan dipelihara secara terus menerus sejak Tahun 1993”.
Dengan surat pernyataan tersebut, seolah-olah Kelompok Tani Taman Dayak Basap menguasai tanah perwatasan seluas 152,3 hektar.

Padahal tanah perwatasan tersebut seluruhnya berada di areal yang telah dibebaskan oleh PT KPC pada tahun 2009, sehingga Poktan TDB tidak mempunyai hak atas tanah. Pihak perusahaan juga mengungkap bahwa telah terjadi penandatanganan sebagai saksi perbatasan dari surat pernyataan penguasaan tanah perwatasan yang diakui sebagai penguasaan dari terlapor saudara Pungkas “Taman Dayak Basap”.

Oleh karenanya sejak tahun 2010, PT KPC telah mempergunakan kawasan tersebut sebagai AB Link Road (Jalan Hauling AB) buatan Poktan Taman Dayak Basap (Pungkas) yang membuat dan menggunakan surat
Pernyataan penguasaan tanah perwatasan, surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan asal usul ranah, dan sket tanah atas nama terlapor Saudara Pungkas “Taman Dayak Basap” adalah merupakan perbuatan Pidana.

Sesuai Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, surat–surat tersebut dibuat dengan cara dipalsukan dan dipergunakan oleh terlapor untuk menuntut ganti rugi terhadap Tanah Perwatasan yang seluruhnya merupakan hak dari PT KPC.
Pada tanggal 14 Juli 2020 Poktan TDB menggugat PT KPC melalui Pengadilan Negeri Sangatta, dengan putusan Poktan TDB menang namun pengajuan status quo yakni pengosongan lahan ditolak. Kemudian, PT KPC melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda dengan putusan PT KPC menang, Poktan TDB kasasi ke Mahkamah Agung.

Atas pernyataan PT KPC melalui Manager External Relations PT KPC, Yordhen Ampung dibantah keras oleh kuasa hukum Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB), Makmur Machmud, menegaskan bahwa apa yang di ucapkan oleh Yordhen Ampung diatas adalah bagian dari upaya pihak PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk mengaburkan inti permasalahan sengketa lahan antara kedua belah pihak. Bahwa sengketa lahan antara PT KPC dengan Poktan TDB jika dilihat dari gugatan Poktan TDB pada Pengadilan Negeri Sangatta tertanggal 14 juli 2020 dengan nomor registrasi: 20/Pdt.G/2020/PN.Sgt adalah “Gugatan Perbuatan Melawan Hukum” dimana Poktan TDB menganggap bahwa PT KPC telah menguasai dan memanfaatkan SISA lahan milik Poktan TDB seluas 152.3 hektar tanpa melakukan pembebasan terlebih dahulu kepada Poktan TDB.

Untuk itulah Poktan TDB menganggap bahwa PT KPC telah melakukan perbuatan melawan hukum, perlu diketahui luas lahan keseluruhan Poktan TDB dahulu adalah seluas 202,3 hektar. Namun pada 2009 PT KPC melakukan pembebasan lahan milik Poktan TDB hanya seluas 50 hektar kepada Pungkas sesuai bukti PT KPC dipersidangan pada Pengadilan Negeri Sangatta.

“Jadi bukan gugatan atau menuntut ganti rugi seperti yang dikatakan oleh Yordhen Ampung, dan terkait pernyataan Yordhen Ampung yang mengatakan bahwa lahan milik Poktan TDB sudah dibebaskan seluruhnya, hal tersebut tidaklah benar oleh karena dari sekian banyak bukti yang di ajukan oleh PT KPC dipersidangan, tidak ada satupun bukti yang dimiliki oleh PT KPC yang menyatakan bahwa lahan milik Poktan TDB sudah dibebaskan seluruhnya seluas 202,3 hektar,” tegas Makmur Machmud.

Pria yang karib disapa Makmur ini, memaparkan PT KPC hanya memiliki bukti izin PKP2B padahal di ketahui bersama, bahwa izin PKP2B hanyalah izin usaha pertambangan bukan bukti kepemilikan lahan/tanah. Adapun terkait sket dan surat-surat tanah milik Poktan TDB yang dikatakan Yordhen Ampung adalah palsu, bahwa tidak ada kewenangan Yordhen Ampung mengatakan hal tersebut palsu, oleh karena Poktan TDB yakin Yordhen Ampung tidak memiliki putusan pengadilan yang menyatakan bahwa surat-surat dan sket lahan milik Poktan TDB palsu dan kewenangan untuk menyatakan palsu atau asli bukanlah kewenangan Yordhen Ampung. Buktinya PT KPC tidak bisa membuktikan di hadapan persidangan bahwa lahan milik Poktan TDB seluas 202.3 hektar telah dibebaskan seluruhnya, oleh karena sket/titik koordinat yang dimiliki oleh Poktan TDB sesuai dengan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim Beserta Panitera Pengadilan Negeri Sangatta beserta Tim Ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur.

Adapun jika dikatakan lahan milik Poktan TDB tumpang tindih dengan lahan yang ada disekitarnya. Makmur menjelaskan hal tersebut juga tidak ditemui dilapangan pada saat pemeriksaan setempat (PS) oleh karena Poktan TDB telah memasukkan sebagai pihak didalam perkara ini yaitu Poktan Bina Keluarga sebagai tergugat II. Poktan Munif Mading sebagai tergugat III dan Poktan Bajang Ubek sebagai tergugat IV, dan lahan-lahan para tergugat tersebut tidak ada yang tumpang tindih dilapangan pada saat dilakukan PS. Bahwa untuk lebih jelasnya ia memaparkan isi putusan Pengadilan Negeri Sangatta:

DALAM EKSEPSI

1. Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan perbuatan tergugat I adalah perbuatan melawan hukum
3. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah dengan luas 152.3 Ha (seratus lima puluh dua koma tiga hektare) atas nama Pungkas “Taman Dayak Basap” yang terletak di Bajang Tidung /Sungai Batu Licin RT/RW 020/006 Desa Sepaso Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Sungai Batu Licin
Sebelah Selatan : Poktan Ponjong Badu
Sebelah Timur : Poktan Bajang Ubek
Sebelah Barat : PT KPC Poktan Munif Mading, dan Poktan Bina Keluarga

4. Menghukum tergugat I untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada para penggugat obejek sengketa berupa sebidang tanah dengan luas 152,3 hektar (seratus lima puluh dua koma tiga hektare) atas nama Pungkas “Taman Dayak Basap” yang terletak di Bajang Tidung /Sungai Batu Licin RT/RW 020/006 Desa Sepaso Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Sungai Batu Licin
Sebelah Selatan : Poktan Ponjong Badu
Sebelah Timur : Poktan Bajang Ubek
Sebelah Barat : PT KPC, Kelompok Tani Munif Mading dan Kelompok Tani Bina Keluarga.

5. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya
6. Menghukum tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.2900.000.-(lima juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)
(Tergugat I pada kasus ini adalah PT.KPC)

Jika ditelaah dari putusan tersebut, menurutnya sebagai seorang yang mengerti masalah hukum pada poin dua dan empat sangat jelas dan terang benderang bahwa PT KPC didalam kasus ini telah terbukti bersalah karena telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik masyarakat Poktan TDB secara ilegal atau dengan cara melawan hukum, untuk itu Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan didalam Putusannya bahwa “Menghukum tergugat I untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada para penggugat objek sengketa berupa sebidang tanah dengan luas 152,3 hektar atas nama Pungkas “Taman Dayak Basap” yang terletak di Bajang Tidung /Sungai Batu Licin RT/RW 020/006 Desa Sepaso Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur.

“Bahwa jika kita artikan menghukum adalah membiarkan orang menderita atau susah sebagai balasan atas pelanggaran yang telah dilakukannya, maka sangat jelas bahwa PT KPC telah melakukan suatu pelanggaran terhadap hak masyarakat Poktan TDB,” imbuhnya.

Bahwa adapun Putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan PT KPC bisa dilihat sama-sama didalam Putusan tersebut bahwa apakah pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding tersebut berdasarkan keadilan, kepastian hukum atau manfaat atau bahkan ada faktor pertimbangan lain, oleh karena yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding adalah eksepsi dari PT KPC sedangkan faktanya putusan Majelis Hakim Tingkat Banding adalah putusan yang berdasarkan dissenting opinion dari salah satu hakim dari Pengadilan Negeri Sangatta dan pertimbangan eksepsi Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri bukan dari eksepsi PT KPC sebagai pembanding. Adapun eksepsi PT KPC adalah:

1. Gugatan penggugat salah alamat, “Harusnya gugatan para penggugat d tujukan ke alamat Bakrie Tower 15th Floor. Kompleks Rasuna Epicentrum Jakarta, bukan ke alamat MI Building Mine Site Swarga Bara Sangatta”.
2. Gugatan tidak jelas dan kabur. “Letak Objek Gugatan para penggugat tidak jelas
3. Gugatan kurang pihak. “Para penggugat tidak memasukkan pihak Kecamatan Bengalon sebagai tergugat
4. Surat kuasa penggugat cacat formil, “Surat kuasa tidak terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta

Adapun bantahan Poktan TDB atas eksepsi PT KPC tersebut diatas adalah:

1. Bantahan tentang alamat “Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2678/PDT/1992 Perdata Tanggal 27 Oktober 1994, yang berbunyi bahwa Pengadilan Tinggi keliru dalam pertimbangannya yang mengatakan bahwa Bank Duta Cabang Lhokseumawe merupakan cabang dari Bank Pusat dengan demikian tidak memiliki Legitimasi Personal Standi In Yudicio. Padahal cabang adalah perpanjangan tangan dari kantor pusat oleh karena itu dapat digugat dan menggugat

2. Bantahan terkait objek gugatan tidak jelas “Bahwa secara rerang benderang letak Obyek Sengketa terletak di Bajang Tidung / Sungai Batu Licin RT/RW 020/006 Desa Sepaso Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, dengan batas-batas dahulu sebelum dibebaskan oleh tergugat seluas 50 hektar Sebelah Utara Sebelah Selatan Sebelah Timur Sebelah Barat Dan Batas-Batas Sekarang Sebagai Berikut: :

Sungai Batu Licin : Kelompok Tani Pojong Badu : Kelompok Tani Bajang Ubek : Kelompok Tani Munif dan Kelompok Tani Bina Keluarga, setelah di bebaskan oleh tergugat l seluas 50 hektar.

Sebelah Utara : Sungai Batu Licin : Sebelah Selatan : Poktan Pojong Badu Sebelah Timur : Poktan Bajang Ubek
Sebelah Barat : PT KPC, Poktan Munif, dan Poktan Bina Keluarga

3. Bantahan terhadap kurang pihak,” “Yurisprudensi Mahkama Agung No. 305.K/SIP/1971 tertanggal 16-06-1971 tentang Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk secara jabatan tanpa pemeriksaan ulang menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai salah seorang tergugat, karena bertentangan dengan asas secara perdata yang memberikan wewenang tersebut kepada penggugat untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugat

4. Bantahan terkait surat kuasa penggugat cacat formil “Surat kuasa penggugat sudah dilegalisir oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta Pada Tanggal 15-07-2020 Dengan Nomor Reg: 124/KP/PDT/VII/2020

Bahwa adapun pertimbangan eksepsi Majelis Hakim Tingkat Banding adalah:

1. Gugatan Kabur dengan dasar “bahwa Poktan TDB di bentuk pada tahun 2019 namun bisa menguasai lahan/tanah pada tahun 1993 dan para penggugat tidak memiliki bukti penguasaan lahan dari tahun 1993 sampai dengan 2019

2. Gugatan Kurang Pihak, “Menimbang bahwa OJI sebagai orang yang mengetahui asal usul tanah objek sengketa yaitu “SEBAGAI PEMILIK PERTAMA YANG KEMUDIAN MENGHIBAHKANNYA KEPADA TERGUGAT I SEBAGIAN”. Maka demi tuntasnya sengketa dalam perkara ini menurut Pengadilan Tingkat Banding pemilik pertama objek sengketa tersebut harus diikut sertakan sebagai pihak (ikut digugat) dalam perkara ini

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda Sebagai Berikut:
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 20/Pdt.6/2020/PN.Sgt tertanggal 1 Januari 2021, yang dimohonkan oleh pembanding.

MENGADILI SENDIRI : Mengabulkan eksepsi tergugat I “DALAM POKOK PERKARA” menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima (Niet Onvankelijk Verklaard) menghukum terbanding semula penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang tingkat banding ditetapkan Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

“Kita telaah Kembali, eksepsi yang dijadikan dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dengan eksepsi dari PTKPC sangat jauh berbeda, untuk itu kami menganggap bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Banding “Ultra Petita” oleh karena Majelis Hakim Tingkat Banding memutus diluar dari permintaan eksepsi tergugat I (PT KPC), dan juga sudah jelas pada gugatan Poktan TDB bahwa lahan tersebut diperoleh dengan cara membuka lahan perwatasan pada tahun 1993 secara berkelompok, jadi lahan tersebut bukanlah lahan milik OJI, lalu dari mana dasarnya PT KPC memperoleh hibah dari OJI, dan sengketa ini bukanlah sengketa hibah tetapi gugatan perbuatan melawan hukum “Kompetensi Absolut,” paparnya.

Makmur menambahkan, gugatan para penggugat sudah benar, untuk itu masyarakat Poktan TDB bertanya-tanya apakah pihaknya bersengketa dengan PT KPC ataukah dengan Majelis Hakim Tingkat Banding, dan atau Majelis Hakim Tingkat Banding Bersama Dengan PT KPC. Bahwa atas Putusan Tersebut diatas maka masyarakat Poktan TDB melakukan upaya hukum Ke Mahkamah Agung RI dengan harapan bahwa Majelis Hakim Tingkat Kasasi bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.(JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button