KaltimTerkini

Putusan PN Bontang Terbit, PT Pupuk Kaltim “Fitnah” 8 Warga Guntung

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, BONTANG – Usai terbitnya surat salinan Pengadilan Negeri Tingkat II Bontang berdasarkan putusan nomor 335 /PAN.PN.W18-U7/HK.2.1/XII/2025. PT Pupuk Kaltim terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada 8 warga Kelurahan Guntung, Bontang Utara.

Atas perbuatan itu delapan orang tersebut merasa sangat dirugikan hal ini merupakan situasi hukum yang serius. Warga yang merasa difitnah memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, karena fitnah merupakan tindak pidana di Indonesia, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Jika merunut hukum pidana maka pihak perusahaan bisa dituntut sesuai Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, di mana seseorang dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh sesuatu hal.

Pasal 311 KUHP tentang fitnah, yang berlaku jika tuduhan yang dituduhkan ternyata tidak benar dan pelakunya mengetahui hal tersebut bertentangan dengan kebenaran. Ancaman pidana untuk fitnah bisa mencapai empat tahun penjara.

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE (atau Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024) juga dapat dikenakan jika fitnah atau pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik (misalnya, email perusahaan, media sosial, atau publikasi online). 

Kedelapan orang tersebut diantaranya, Amir Hindi (62), Bambang Sukidi (75), Yahya Supu (67), Lamini (67), Arsyad (58), Darwis Usman (67), Jamilun (68), H.Ridwan (67).

“Jadi semua tudingan yang dituduhkan oleh PT Pupuk Kaltim itu semuanya fitnah, tidak ada unsur pidananya. Kasihan warga apalagi sudah lansia semua, mereka hanya menuntut haknya,” ucap Syahrudin (Kuasa kepengurusan), Rabu, (31/12/2025).

Bahkan didalam hasil putusan itu termuat jelas bahwa oleh karena perbuatan para terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan termasuk dalam ruang lingkup perdata, maka para terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dan oleh karenanya hak para terdakwa perlu dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan ,dan harkat serta martabatnya.

“Sudah jelas, PT Pupuk Kaltim harus meminta maaf kepada para terdakwa dan harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dan oleh karenanya hak para terdakwa perlu dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pungkasnya.

Syahrudin menegasnya, hingga kini pihaknya bersama warga Kelurahan Guntung masih menunggu itikad baik pihak PT Pupuk Kaltim. (Jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button