AdvetorialKutai TimurPemerintahanTerkini

Minta Alihkan Penggunaan Data BTT, Begini Penjelasan Kaban Bappeda Kutim

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Terkait saran salah satu anggota DPRD Kutim Faizal Rachman atas penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) 2022, dari sisa anggaran yang ada disarankan agar dapat digunakan untuk pemenuhan hak atau tuntunan masyarakat terdampak banjir pada Maret lalu. Atas saran itu Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim Noviari Noor mengaku dana itu hanya digunakan untuk belanja bencana bukan pasca bencana.

“Dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan,” ujar Noviari.

Peruntukan dana BTT digunakan hanya untuk bencana skala nasional. Misalnya Covid-19, Banjir seperti yang lalu, namun bila diluar dari skala itu maka dana BTT tidak dapat digunakan.”Setelah dua minggu tanggap bencana maka dana BTT itu dapat digunakan,” imbuhnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, sejumlah kriteria yang masuk dalam BTT keadaan darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan atau kejadian luar biasa. Kriteria lainnya, adanya keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemda dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan.

Sementara itu kalau untuk alokasi bantuan ke masyarakat sumber dananya berbeda tidak dapat menggunakan dana BTT.”Jadi kalau untuk masyarakat itu namanya bantuan sosial pasca bencana, seperti santunan. Misalnya seperti kebakaran tapi itu bukan dari BTT,” pungkasnya.

Disinggung apakah sisa dana BTT sebesar Rp 11 miliar itu akan silpa. Noviari menegaskan jika dana itu tidak digunakan sesuai peruntukannya maka dana itu akan silpa.

“Namun seperti dikatakan Faizal Rachman untuk konsultasikan dana itu ke Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Wilayah, saya belum sampai kesitu ya. Karena memang dana BTT itu peruntukannya hanya untuk yang bersifat darurat skala nasional,” pungkasnya. (ADV/JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button