PemerintahanTerkini

Agar Persoalan Dapat Terselesaikan Dengan Baik, Pemkab Kutim Gelar Bimtek Administrasi Pertanahan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bekerja sama dengan Lembaga Pelopor Profesional Mandiri (PPM), dihadiri 295 peserta yang terdiri dari pejabat dan staf teknis Desa, Kelurahan, dan Kecamatan se-Kutim.

Bimtek mengenai, “Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara”. Di buka dengan resmi oleh Sekretaris Kabupaten Kutim (Seskab Kutim), Rizali Hadi.

Rizali, mengatakan, pentingnya bimtek ini untuk mengatasi permasalahan pertanahan yang sering terjadi di Kutim.

“Persoalan pertanahan masih mendominasi di Kutim. dengan 70 persen dari kasus yang masuk ke pengadilan terkait masalah ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Rizali, penguasaan tanah di wilayah Kutim seringkali menjadi sengketa, baik antar individu, kelompok, maupun perusahaan, termasuk perselisihan mengenai tapal batas desa.

Pada tahun 2014, pemerintah telah mulai merapikan administrasi pertanahan di tingkat kecamatan dengan memberikan pembekalan kepada para camat agar memahami peran mereka sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pasalnya, jika administrasi pertanahan yang salah penanganannya bisa berdampak hukum.

“Penyelenggaraan administrasi pertanahan harus hati-hati karena dokumen yang ditandatangani bisa menjadi dasar hukum yang kuat, ” jelasnya.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah penggunaan teknologi dalam penataan administrasi pertanahan.

“Dengan teknologi, kita bisa mengetahui titik batas tanah dengan lebih akurat. Jika batas hilang, koordinatnya bisa segera ditemukan,” Imbuhnya.

Rizali juga menekankan, bagi para camat agar dapat melengkapi fasilitasnya, seperti komputer dan alat pendukung lainnya, untuk menunjang penataan administrasi pertanahan di wilayah masing-masing.

Tambahnya, “Permasalahan pertanahan berdampak luas jika tidak ditangani dengan benar. Oleh karena itu, saya berharap setelah kembali ke desa masing-masing, peserta dapat menerapkan ilmu yang didapat dengan baik dan tepat,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PPM, Lydia Nurhayati. Mengungkapkan, bahwa peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan, terutama di tingkat desa dan kecamatan sangatlah penting.

“Kualitas SDM yang baik akan memastikan pengelolaan tanah negara dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” ungkap Lydia.

Di sisi yang lain, Trisno bagian tata pemerintahan Kutim. Turut menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menata kembali administrasi penguasaan tanah di Kutim, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2014. Bahwa sebagian besar Desa dan Kecamatan yang ada di Kutim belum mengimplementasikan aturan ini secara optimal.

“Dari 114 desa, hanya 30 persen yang sudah melaksanakan administrasi pertanahan dengan baik. Sementara 70 persen sisanya masih belum melaksanakan,” jelas Trisno.

Kata Trisno, jika tidak segera dilakukan penataan, kasus pertanahan yang melibatkan kepolisian dapat dianggap cacat hukum. Oleh sebab itu, dia berharap kegiatan ini mampu memperbaiki situasi tersebut.

Melalui kegiatan ini, pemerintah Kutim terus berupaya memperbaiki sistem administrasi pertanahan agar persoalan yang sering muncul dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button