AdvetorialDPRD Kutim

RDPU Masalah Pesangon Karyawan, Basti: Harus Negosiasi

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Masalah ketenagakerjaan di PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE) diadukan ke para legislator di Kutai Timur. Karena itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) memfasilitasi persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Jumat (23/6).

Pada kesempatan itu diketahui bahwa PT TNBSE diduga tidak memberikan pesangon karyawan setelah diberhentikan secara sepihak. Atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Soal itu diutarakan oleh karyawan ke Federasi Kehutanan, Industri, Umum Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan (Kodra F Hukatan) Kalimantan Timur di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutai Timur. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kutai Timur, Basti Sangga Langi. Ketika itu, PT TNBSE tidak menghadiri rapat dengan dalih permasalahan tersebut telah selesai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

“Kalau dia sudah paham kenapa tidak gugat ke pengadilan, sementara persoalan ini sudah hampir setahun,” kata Basti.

Terlepas dari itu, lanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kaltim telah memberikan anjuran kepada perusahaan untuk membayar pesangon. Tetapi sampai saat itu, PT TNBSE belum memberikan tanggapan.

“Perusahaan diam saja, tidak membayar atau memberikan jawaban. Sementara masyarakat ini menunggu,” tambah Basti.

Basti menjelaskan bahwa ada tiga kasus pembayaran pesangon oleh perusahaan kepada masyarakat, yaitu pesangon PHK, pesangon bagi karyawan yang meninggal dunia dan untuk karyawan yang sudah pensiun.

Kasus-kasus yang berbeda tersebut, Basti menyadari bahwa nilai pesangon tersebut tidaklah sedikit. Apabila perusahaan merasa kesulitan mengatasinya, maka masyarakat dan PT TNBSE bisa bernegosiasi untuk menentukan nilai yang adil agar keduanya tidak dirugikan.

“Harus negosiasi jika perusahaan merasa cukup berat,” ungkapnya.

Ketua Kodra F Hukatan Kaltim, Asmaran Nggani, menuturkan bahwa ada 11 orang masyarakat atau karyawan yang terlibat dalam kasus ini. Di mana seluruh haknya belum dipenuhi oleh korporasi.

Kesebelas orang itu terdiri dari enam orang yang di-PHK, satu orang yang telah pensiun, dan empat orang yang meninggal dunia. Mereka telah bekerja selama lebih dari delapan tahun dan dapat dikategorikan sebagai karyawan tetap.

“Berdasarkan aturan pesangon setiap mereka berbeda. Namun ditotalkan capai Rp600 juta yang harus dibayar perusahaan,” tegasnya. (Arf)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button