RUU Kesehatan Dianggap Tak Transparan, Ini Respons Faizal Rachman

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Sederet dalih penolakan sejumlah organisasi profesi kesehatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini memasuki tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Disampaikan dihadapan beberapa Anggota DPRD Kutim saat RDPU, Kamis (8/6).
Salah satu poin nya yakni proses penyusunan RUU Kesehatan dianggap tak transparan alias tidak melibatkan pihak-pihak terkait. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komis B DPRD Kutim, Faizal Rachman, menyebut perlu ditelusuri kembali terkait anggapan bahwa tahapan RUU itu tertutup.
“Jadi RUU ini sudah dibahas dan dirapatkan sebanyak 28 kali (berdasarkan rekam jejak penyusunan),” sebut Faizal, sapaan karibnya.
Melalui openparliament.id, sambungnya, siapa pun dapat mengetahui progres sebuah regulasi. Sejak masa penyusunan, pembahasan, pengesahan hingga sikap masing-masing fraksi di setiap tahapannya.
“Bapak Ibu bisa juga dilihat disitu terkait dengan pandangan setiap fraksi. Usulan ini (RUU Kesehatan) ternyata memang usulan inisiatif DPR,” pungkasnya dihadapan puluhan partisipan RDPU.
Melansir openparliament.id, RUU Kesehatan akan menggabungkan 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan. Tujuan utama dari RUU Kesehatan Omnibus Law yakni meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan.
Ditambah lagi regulasi itu bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia. RUU tersebut juga akan membentuk kerangka regulasi baru untuk sektor kesehatan, termasuk pembentukan badan asuransi kesehatan nasional.
Sebagai informasi, openparliament.id menerangkan berbagai informasi seperti RUU Kesehatan, misalnya. Pengguna dapat mengetahui tanggal tahap pembentukan regulasi dalam hal ini RUU Kesehatan disusun sejak 25 Agustus 2022 – 07 Februari 2023.
Per 14 Februari 2023 yang lalu dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, rancangan regulasi itu disepakati oleh DPR RI menjadi RUU inisiatif DPR. Hingga saat ini tahapan pembahasannya belum di mulai. (Arf)



