Kutai TimurKutimParlementerPemerintahanTerkini

Perjuangkan Hak PPPK Guru, PDI P Kutim Siapkan Gugatan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Lantaran belum sepenuhnya terpenuhi hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada 2022 lalu, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI P) Kutai Timur bakal melakukan uji materi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perbup Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2022.

Hal tersebut diutarakan oleh Sekretaris DPC sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Siang Geah, ketika menggelar konferensi pers, pada Rabu (8/2), malam, di Sekretariatnya. Menurut orang nomor dua di partai berlambang banteng itu, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tidak adil terlebih pro kepada rakyat.

Siang Geah mengatakan, ketika imbalan jasa berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang seharusnya diterima berdasarkan perhitungan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. Pemkab Kutai Timur justru memutuskan besaran TPP PPPK sebesar Rp 2 juta tanpa dasar keadilan.

“Setelah menggelar rapat dan ini juga keputusan Fraksi PDI Perjuangan, maka kami putuskan akan melakukan pendampingan hukum untuk memperjuangkan nasib para guru agar mendapatkan kembali hak-hak nya,” tegasnya dihadapan awak media.

Ditambahkannya melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, bakal menjadi kendaraan trrsendiri untuk memikul nasib para PPPK guru di Kutim untuk diperjuangkan ke Mahkamah Agung.

“Sudah gaji kecil haknya pun terhambat, bagaimana mau memberikan pendidikan yang baik untuk Kutai Timur, kalau haknya mereka sendiri tidak bisa kita berikan dengan baik,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Faizal Rachman Anggota DPRD PDI Perjuangan, menyampaikan tuntutan para tenaga pengajar sebetulnya mengenai persoalan gaji dan TPP yang hanya dibayarkan 8 bulan.

“Sebelumnya di Perbub No 8 itu disampaikan bahwa TPP mereka itu sama dengan antara ASN dengan PPPK sekitar 70 persen dari basic, tapi Perbub itu dirubah. Padahal dalam peraturan disebutkan bahwa hak ASN dan hak PPPK itu sama,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan, para guru seharusnya memperoleh keadilan sesuai regulasi yang ada. Ia juga menyampaikan bahwa PDI Perjuangan bersedia melakukan advokasi dan pendampingan hukum atas masalah yang dihadapi rakyat.

“Kita akan mengajukan uji materi terhadap Perbub yang dikeluarkan oleh Pak Bupati Nomor 46 Tahun 2022, ke Mahkamah Agung. Nah, ini adalah advokasi yang akan dilakukan PDI Perjuangan hasilnya nanti itu urusan belakang yang penting perjuangan kita lakukan maksimal,” ungkapnya.

Ditegaskan Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan, Lukas Himuq, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan dokumen dan data-data untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung.

“Untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan guru PPPK saat ini, satu-satunya cara yaitu mencabut atau membatalkan Perbub No 46 tahun 2022, tentu kita akan melakukan jalur kordinasi hingga uji materil ke Mahkamah Agung,” tandasnya.(ARF).

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button